Tidak Mengindahkan Instruksi Pemberantasan Judi, Akhirnya 3 Orang Terduga Pelaku Judi di Amankan Polres Nabire

Laporan Jurnalis ; Parlindungan Sidabutar

Nabire – Pemberantasan Judi bermula dari adanya operasi besar-besaran baik dari tingkat pusat sampai dengan daerah sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan juga direktif Kapolda Papua serta instruksi keras Kapolres Nabire terkait pemberantasan perjudian, dan di samping itu adanya laporan masyarakat terkait masih adanya oknum warga masyarakat yang mencuri-curi bermain judi jenis togel dan judi lainnya di wilayah Kabupaten Nabire.

Polisi lalu bergerak menyelidiki laporan tersebut. Akhirnya, polisi menemukan para pelaku yang masih membandel menjual kupon putih kepada sejumlah warga.

Akhirnya sebanyak tiga orang terduga pelaku judi, diamankan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nabire karena terlibat judi kupon putih alias togel tersebut.

Kepala Satuan Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian, S.I.K., M.H mengatakan, tiga warga yang ditangkap berinisial MS (46) warga Jalan DS Yan Mamoribo, Kelurahan Siriwini, YW (60), warga Jalan Martatiahahu, Kelurahan Kalibobo, dan AW (24) warga Jalan Perintis, Kelurahan Bumi Wonorejo, Kabupaten Nabire.

“Kita tangkap ketiganya tadi siang di 3 lokasi, sekitar pukul 11.30 s/d 15.30 Wit,” ungkap AKP Alfian kepada Sie Humas Polres Nabire, Senin (22/08) petang.

Kasat Reskrim AKP Alfian menyebut, tiga pelaku ini ditangkap di tiga lokasi berbeda, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

“Ketiganya kita tangkap di Jalan DS. Yan Mamoribo Kelurahan Siriwini, Kompleks Pasar Kalibobo Kelurahan Kalibobo dan Jalan Perintis (Lorong Depan SMP Negeri 2) Kelurahan Bumi Wonorejo, Nabire, Papua Tengah,” ungkap AKP Alfian.

Ketiga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Nabire untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang hasil penjualan togel, dua buah ponsel, dua buah tas samping, satu buah dompet, hekter, bolpoin, kertas kupon putih, karbon, jam tangan dan buku shio.

“Tiga pelaku ini kita jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan acaman hukuman penjara selama 10 tahun,” ujar Kasat Reskrim AKP Alfian.