Laporan Baim
Babel – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menetapkan 4 Orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021. hal itu diketahui dari keterangan tertulis yang dibacakan Aspidsus Kejati Babel saat Press Rills di Kejati Babel. Kamis (08/09).
Ketut Winawa Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dalam keterangannya mengatakan, Penyelidikan dimulai Tanggal 30 November 2021 dan berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022 dan kesimpulan
ekspose hari Senin tanggal 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana
dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021,”kata Aspidsus Kejati Babel didampingi Kasidik Himawan dan Kasi A Bidang Intelejen Farid.
“PENYIDIKAN, Penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 tanggal 13 Juli 2022,” jelasnya.
Dari proses penyidikan dengan di dukung 2 alat bukti yang sah Penyidik telah menetapkan 4 orang Tersangka, yaitu, Inisial S (Sekwan DPRD Prov. Bamgka Belitung tahun 2017), Inisial HA ( Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung), Inisial AC (Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung), dan Inisial DY (Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung Tahun 2017)
Akibat Perbuatan Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Lebih Kurang Rp2.400.000. 000.,”sebutnya.
Para tersangka disangkakan dengan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP; Subsidiair. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.,”tegasnya.