Laporan Redaksi
Jakarta – Pos Berita Nasional – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Dewan Pers sepakat membuat Kerjasama MoU agar Wartawan Tidak Dikriminalisasi dalam menjalankan tugas Jurnalisnya, Kamis (10/11/22).
Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/11/2022).
Penandatanganan tersebut ditandatangani langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol. H Drs. Agus Andrianto SH MH dan Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli yang disaksikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, M Agung dharmajaya beserta jajaran Dewan Pers dan sejumlah direktur dari satuan kerja Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. H Drs. Agus Andrianto SH MH .
Mabes Polri dan Dewan Pers menandatangani Perjanjian kerja sama tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan, Kerja sama ini tertuang dalam surat No. 03/DP/MoU/III/2022 dan No. NK/4/III/2022, Kamis 10/11/2022.
Menurut Plt Ketua Dewan Pers, Agung dharmajaya ditemui usai penandatanganan PKS oleh awak media bahwa Penandatanganan perjanjian kerja sama ini tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri.
Dewan Pers dan Kapolri telah menandatangani MoU tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan pada 2017 dan setiap tiga tahun sekali diperbarui,” ujarnya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. H Drs. Agus Andrianto SH MH .
Menurut Agung, penandatanganan PKS dengan Bareskrim ini sebagai langkah konkret untuk menjamin wartawan melakukan kerja jurnalistik di lapangan.
Bahkan menurut Agung, Para Pekerja Pers yang menjalankan tugas jurnalis akan dilindungi Bareskrim Polri, jika terjadi Kriminalisasi terhadap wartawan ” ungkapnya.
Ini sudah konkret Bareskrim menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,” kata Agung.(sbr).
#kabareskrim Mabes Polri
#lindungiwartawan
#lindungiwartawan