KPU Kota Pangkalpinang Gelar Uji Sistem Informasi Daerah Pemilihan

Laporan Jurnalis Alpian

Pangkalpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang melakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Pangkalpinang untuk Pemilu 2024 di Hotel Fox Haris Pangkalpinang, Senin (12/12/2022)

Yusmayadi, S.H selaku Devisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan kegiatan uji publik ini sudah di atur di PKPU 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu.

Ia juga mengatakan KPU Kota Pangkalpinang dalam mensukseskan kegiatan Uji Publik turut mengundang seluruh perwakilan partai politik yang ada di Kota Pangkalpinang, kemudian dari Bawaslu Kota Pangkalpinang, Unsur-unsur Akademisi, Tokoh adat, Tokoh masyarakat serta Forkopimda Kota Pangkalpinang untuk nantinya semua itu bisa tersampaikan dengan baik semua rancangan yang sudah di dusun oleh KPU berdasarkan PKPU 6 Tahun 2022

“Kita KPU Kota Pangkalpinang sudah menetapkan hal-hal uji publik ini, pertama dengan mengundang seluruh partai yang ada di Kota Pangkalpinang kemudian Bawaslu Kota Pangkalpinang, kemudian ada unsur-unsur dari akademisi, kemudian tokoh adat, tokoh masyarakat, forkopimda ya itu kita undang semua untuk selanjutnya kami menyampaikan semua rancangan yang sudah kami susun berdasarkan PKPU 6 Tahun 2022.”katanya

lanjutnya KPU Kota Pangkalpinang juga sudah menggunakan aplikasi Sidapil (Sistem Informasi Daerah Pemilihan)

“Kemudian kita juga, perlu di ketahui kami sampaikan bahwa dalam rangka penyusunan rancang dapil ini, kita sudah menggunakan aplikasi yaitu, aplikasi Sidapil atau Sistem Informasi Daerah Pemilihan.” Ucapnya

Jumlah keseluruhan kursi di DPRD Kota Pangkalpinang, untuk pemilu tahun 2024 tetap berjumlah 30 kursi

“Untuk jumlah keseluruhan kursi DPRD Kota Pangkalpinang untuk pemilu 2024 tetap 30 kursi, cuman dalam penyusunan kemarin, ada pergeseran dapil, jumlah alokasi kursi perdapil, ini di karnakan adanya pengurangan dan jumlah penduduk, kemudian ada penambahan jumlah penduduk yang cukup signifikan di salah satu Kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang.”ujarnya

Ia juga berharap dengan adanya kegiatan Uji Publik ini, KPU kota Pangkalpinang bisa mendapatkan saran dan masukan dari tamu undangan yang telah hadir di Uji Publik ini.

Yang pasti kita, dalam rangka uji publik ini, kita menyampaikan kepada publik tadi salah satunya, para peserta undangan yang kita undang itu agar mereka menyampaikan saran dan masukan kepada kami, itu juga sudah diatur di dalam PKPU 6 Tahun 2022.”tutupnya

Hasil uji publik ini, selanjutnya akan disampaikan kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dipaparkan ke KPU RI, apakah bisa berpeluang dilakukan penambahan atau tidak,”pungkasnya.