Laporan Baim
Pangkalpinang – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung kembali mengamankan 4 (empat) orang yang diduga melakukan kegiatan penampungan pasir timah tanpa izin di pesisir pantai Pusuk Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat. Kamis (26/1/23) malam.
Dir Polairud melalui Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan bahwa keempat orang tersebut sudah dibawa ke mako Dit Polairud Polda Bangka Belitung.
“Mereka adalah Jo alias Barek, YV, Ru, dan Da telah diamankan Personil KP Gagak 3011 BKO Mabes Polri,” sebutnya.
Keempat orang itu memiliki peran dan tugas masing-masing:
Untuk Jo als Barek ini, merupakan ketua panitia di pos penimbangan yang bertugas menyediakan ransum, membagi tugas anggota panitia dalam mencatat dan menimbang pasir timah, menyediakan BBM untuk transportasi perahu serta menampung pasir timah dari para penambang ilegal.
Selanjutnya, untuk YV ini memiliki peran sebagai orang yang membeli pasir timah dari Jo alias Barek.
Sementara Ru dan Da alias Denden ini, mereka berdua selaku pengojek perahu yang bekerja lepas dan tidak bergabung sebagai anggota dalam pos penimbangan.” ungkap Kombes Pol Maladi.
Selain mengamankan 4 orang tersebut, turut pula diamankan barang bukti 11 (sebelas) karung pasir timah dengan berat 270 (dua ratus tujuh puluh) kilogram, 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Grandmax No Pol B 9081 TAR, uang tunai sebesar Rp. 6.500.000, 2 (dua) unit Handphone serta Buku Catatan dan Nota.
Dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan, penyidik menetapkan Jo alias Barek dan YV sebagai tersangka, sementara Ru dan Da hanya sebagai saksi,” tuturnya.
Jo alias Barek dan YV dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55, 56 KUHPidana,”tegasnya.