Laporan Abim
BELTIM – Politisi Partai Gerindra Beliadi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan kunjungan kerja tentang Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2021 tentang Kepariwisataan, bertempat di Desa Lintang Kecamatan Simpang Renggiang Kabupaten Belitung Timur, Minggu (10/12/2023).
“Desa Lintang merupakan salah satu desa yang secara mandiri memulai pariwisata seperti kawasan rawa purba yang dinamakan Tebat Rasau,”sebutnya.
Tebat Rasau merupakan salah satu dari 17 situs warisan dunia di Belitong Geopark yang diakui UNESCO Global Geopark.
“ Dengan Penyebarluasan Perda tentang Kepariwisataan ini penting diketahui dan dipahami oleh masyarakat, sebab isinya banyak memuat tentang hak-hak masyarakat sebagai pelaku pariwisata,”tuturnya.
Berdasarkan Pasal 8, setiap orang berhak memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata dan berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan.
Kemudian, setiap orang atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas seperti menjadi pekerja, konsinyasi atau pengelolaan.
“Dengan adanya pertemuan ini bisa menambah rasa dekat sehingga timbul rasa cinta, rasa sayang dan saling peduli, yang kedepannya saling berkolaborasi untuk menyelesaikan suatu masalah,” pungkasnya (*)