Sekwan Bacakan SK DPRD Kota Pgk Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang II Thn 2024

Laporan Baim

Posberitanasional.com, – Surat Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang pada Rapat Peripurna Kesebelas Masa Persidangan II Tahun 2024, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/01/2024).

Berikut Isi keptusannya, Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan keputusan DPRD Kota Pangkalpinang, mengingat dan seterusnya, memutuskan, dan menetapkan.

Ke satu, menerima dan menyetujui satu Raperda Kota Pangkalpinang menjadi Perda Kota Pangkalpinang yaitu Perda Kota Pangkalpinang tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pangkalpinang.

Kedua, pelaksanaan teknis administrasi dan pendokumentasian yang berhubungan dengan persetujuan ini diserahkan sepenuhnya kepada Pemkot Pangkalpinang.

Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 15 Januari tahun 2024.

Pada kesempatan tersebut dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian

Raperda Kota Pangkalpinang yang disampaikan oleh Walikota Pangkalpinang dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang mendapat pemandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan dari Walikota Pangkalpinang.

Selanjutnya dibahas bersama panitia khusus sembilan. Sesuai dengan laporan panitia khusus dan pendapat akhir fraksi DPRD Kota Pangkalpinang (*)