Laporan Baim
Posberitanasional.com, – Pemanfaatan kawasan hutan di Lahan Kawasan hutan produksi (HP) seluas 1500 Ha yang diberikan izin pemanfaatan hutan kepada PT. NKI telah berubah fungsi dan sebagian lagi telah dikuasai oleh Perusahaan dan sebagian lagi telah diperjualbelikan oleh Oknum Dinas Kehutanan Prov Babel dan Oknum Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, hal itu disampaikan Fadil dalam Pressrilis dihadapan Awak Media di Gedung Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung. Senin (01/04)
Adapun kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Kep.Bangka Beltung melalui Asisten Intelijen,
Fadil Regan, S.H., M.H.,mengatakan pada tahun 2018 Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung bersama dengan PT.NKI telah melakukan perjanjian Kerjasama pemanfaatan Kawasan hutan Negara di hutan produksi sigambir Kota Warigin Kabupaten Bangka seluas 1500 Ha yang masuk dalam wilayah Desa Labu Air Pandan dan Desa Kota Waringin,” kata Fadil yang didampingi Samhori,SH.,MH., (Kasidik) dan Basuki Raharjo,SH.,MH., (Kasipenkum) serta Jaksa lainnya Kejati Babel
“Semua kewajiban sebagaimana dibuat di perjanjian Kerjasama tidak pernah dipenuhi dan dijalankan oleh PT. NKI dari tahun 2018 sampai dengan sekarang,” sebutnya
Penanganan perkara dimaksud hasil dari kegiatan Operasi Intelijen yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung yang kemudian diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus selanjutnya dilakukan Penyelidikan umum sejak tanggal 18 Maret 2024 dan telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 30 orang.
”Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-159/L.9/Fd.2 /04/2024 Tanggal 01 April 2024 status penanganan perkara pemanfaatan Kawasan hutan Negara seluas 1500 Ha dari Penyelidikan menjadi Penyidikan,” tegasnya