Laporan Pian
PANGKALPINANG,POSBERNAS — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Narulita Sari, S.E., M.E., angkat bicara terkait kasus memilukan yang terjadi di Kabupaten Bangka, di mana seorang ayah tega melakukan tindakan tidak senonoh terhadap putri kandungnya sendiri.
Narulita menilai, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Babel tidak menunjukkan respons cepat atas laporan masyarakat mengenai kasus tersebut.
“Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak responsif atas aduan masyarakat terkait kejadian pelecehan tersebut,” ujarnya saat ditemui awak media di Pangkalpinang, Selasa (11/11/2025).
Narulita mengungkapkan kekecewaannya karena Kepala Dinas justru melempar tanggung jawab ke tingkat kabupaten, padahal provinsi memiliki kewajiban melakukan koordinasi dan pengawasan meski kewenangan utama berada di daerah.
“Kepala Dinas melempar hal tersebut ke Kabupaten, sedangkan Provinsi wajib melakukan koordinasi dan pengawasan walaupun wewenang ada di kabupaten,” tegasnya.
Legislator dari Fraksi Gerindra ini juga mendorong agar di Bangka Belitung segera dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah, agar masyarakat memiliki wadah resmi untuk melapor dan mendapat perlindungan.
“Saya mendorong terbentuknya KPAI Bangka Belitung supaya masyarakat punya wadah untuk mengadu dan mendapatkan perlindungan, karena tidak bisa berharap dengan Dinas yang tidak responsif,” katanya.
Lebih lanjut, Narulita menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, agar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak lagi ditangani secara sektoral.
“Provinsi dan Kabupaten harus saling berkoordinasi dan komunikasi intens supaya program atau masalah seperti ini bisa selaras untuk pelayanan publik, bukan saling lempar dan berjalan masing-masing,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak peduli batas kewenangan administratif. Yang terpenting, kata Narulita, setiap laporan harus segera direspons dan ditindaklanjuti.
“Masyarakat tidak paham wewenang Kabupaten atau Provinsi, tapi dimanapun masyarakat mengadu kita harus tetap respon dan tindak lanjuti ke Kabupaten/Kota sesuai tupoksi,” jelasnya.
Tak hanya itu, Narulita juga menyoroti besarnya anggaran belanja pegawai di DP3ACSKB yang mencapai hampir 90 persen dari total anggaran, namun pelayanan publik justru minim.
“Dinas DP3ACSKB ini banyak menyerap anggaran belanja pegawai, hampir 90% anggaran hanya untuk gaji pegawai. Jadi kalau tidak mau menindaklanjuti permasalahan masyarakat, terus kerjanya apa?” sindir Narulita tajam.
Menutup pernyataannya, Narulita meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan Pemerintah turun tangan membantu pemulihan psikologis korban.
“Saya meminta tersangka dihukum semaksimal mungkin, dan anak tersebut dijaga privasinya serta dibantu oleh Pemerintah untuk memulihkan traumanya,” pungkasnya.
Di beritakan sebelumnya, Seorang ayah berinisial ZA (50) di Kabupaten Bangka tega melakukan tindakan tidak terpuji terhadap putri kandungnya sendiri di pondok kebun sawit di Kecamatan Riau silip. Aksi bejat itu terungkap setelah warga curiga karena pelaku kerap membawa anaknya ke pondok pada malam hari.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka, Aiptu Nainggolan, peristiwa terjadi pada 2 November 2025 dan dilaporkan warga pada 7 November 2025. Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya.
Polisi juga telah mengantongi hasil visum sebagai bukti. ZA kini dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.
