Percepatan IPR–WPR Dibahas DPRD Babel, Didit: ‘Kami Menjembatani Aspirasi’

Laporan Pian

PANGKALPINANG,POSBERNAS – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat Kabupaten Bangka dan Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025). Pertemuan ini khusus membahas percepatan pengusulan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di beberapa kabupaten di Babel.

Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) ini dipimpin langsung Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar serta sejumlah anggota dewan lainnya.

Seusai rapat, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat Kabupaten Bangka yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tambang Rakyat telah diterima dan langsung ditindaklanjuti.

“Mereka mengusulkan WPR, dan alhamdulillah kita sudah punya solusi. Kita minta Kabupaten Bangka dan PUPR segera berkoordinasi dengan para penambang rakyat untuk menyampaikan blok-blok yang dianggap memiliki kandungan timah,” ujar Didit.

Setelah pendataan selesai, dokumen tersebut harus disampaikan kepada Pemerintah Provinsi. Soal luas wilayah yang diusulkan menjadi WPR akan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka.

“Yang jelas kita berharap blok-blok industri yang diajukan benar-benar memiliki potensi timah,” tegasnya.

Didit menambahkan, setelah data dari daerah lengkap, DPRD akan segera bertemu kementerian terkait untuk mempercepat proses penetapan WPR Kabupaten Bangka.

Sementara itu, beberapa daerah masih belum menyampaikan data pendukung.
“Untuk Kabupaten Bangka Barat dan Belitung sampai sekarang belum ada data. Sedangkan untuk Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur, WPR-nya sudah ada, tinggal IPR. IPR-nya menunggu Perda,” jelasnya.

Didit memastikan, pembahasan Peraturan Daerah terkait IPR akan segera berjalan.
“Insya Allah bulan depan Perda diusulkan dan akan segera kita bahas. WPR-nya sudah ada, tapi IPR belum. IPR ini harus diatur dalam Perda karena kewenangannya ada di provinsi,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan soal progres Perda WPR, Didit menegaskan bahwa aturan tersebut baru masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

“Perda itu baru masuk ProyekDa kemarin. Nanti Gubernur yang akan menyampaikan, lalu kami bahas,” ucapnya.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa kabupaten terlambat dalam pengusulan.
“Kabupaten Bangka ini bukan lambat, hanya ada miskomunikasi. Kabupaten Belitung Timur itu sudah dari tahun 2000 mengusulkan. Sekarang kita tidak boleh mundur, kita fokus agar proses ini segera diputuskan dan bergerak cepat.”

DPRD Tekankan Tugasnya: Menjembatani, Bukan Pengusul Data

Didit menegaskan bahwa kewenangan pengusulan data WPR ada di pemerintah kabupaten, bukan DPRD.
“Jangan salahkan provinsi. DPRD tidak punya hak untuk langsung mengusulkan data. Tugas DPRD adalah menjembatani dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, titik.”

Menurutnya, Kabupaten Bangka sudah berada di jalur yang benar karena telah berkoordinasi dengan forum penambang rakyat. Namun untuk Bangka Barat dan Belitung, informasi yang diterima masih minim.

“Maka insya Allah hari Sabtu saya langsung terbang ke Belitung untuk bertemu para penambang di Kabupaten Belitung Timur maupun masyarakat Kabupaten Belitung terkait WPR,” tutup Didit.