Laporan Baim
JAKARTA,POSBERNAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan YCQ selaku Menteri Agama Periode 2020-2024 dan IAA selaku Mantan Staf Khusus Menteri Agama terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Jumat (09/01/26)
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, Dalam perkara ini, KPK terus berkoordinasi dengan BPK dalam proses perhitungan besaran kerugian keuangan negara. KPK juga telah menyita sejumlah rumah, kendaraan bermotor, hingga mata uang dolar terkait perkara ini.
KPK mengapresiasi seluruh pihak yang telah kooperatif memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum, sehingga proses penyidikan dapat berjalan dengan efektif.”pungkasnya
Sebelumnya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut diperiksa selama 7 jam.
