SP3AT Fiktif dan Terima Uang 45,9 Milyar, Eks Bupati Basel (JN) dan 3 ASN Ditahan

Laporan Baim

TOBOALI,POSBERNAS – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok periode 2017–2024 terus bergulir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka baru. Kamis (8/1/2026).

Dalam kasus tersebut sebelumnya telah menahan dua orang Tersangka:
Justiar Noer (JN) Mantan Bupati Bangka Selatan, dan Dody PNS mantan Camat Lepar Pongok (Lepong)

Adapun Tersangka baru yang juga ditahan Pihak Kejari Basel saat ini:

Tersangka RZ, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan tahun 2017–2020, serta

SA, staf Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2015–2023.

“Keterlibatan kedua ASN tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus mafia tanah tahun 2019–2021 yang sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Bangka Selatan, JN, sebagai tersangka.”ucap Sabrul Kajari Basel

JN diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang sebesar Rp45,9 miliar dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM.

Berdasarkan penyidikan, JN menjanjikan bantuan kepada saksi JM untuk mencarikan lahan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu. Kesepakatan harga lahan ditetapkan sebesar Rp20 juta per hektar, di mana JM dipaksa menyetorkan uang operasional awal sebesar Rp9 miliar.”ungkapnya

lanjut Kajari, Peran Tersangka RZ (Mantan Sekdis Pertanian) Tersangka RZ diperintahkan oleh JN untuk mengurus Izin Prinsip PT Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT Lepar Agronima Makmur (LAM). RZ menerbitkan dokumen tersebut secara melawan hukum meski hanya menerima surat permohonan tanpa lampiran persyaratan teknis yang sah.” ungkapnya lagi