DPRD Pangkalpinang Soroti Dugaan Pungutan Dana PIP di SDN 26 Pasir Putih

Laporan Pian,BM

PANGKALPINANG,POSBERNAS – DPRD Kota Pangkalpinang memberi perhatian serius terhadap dugaan adanya pungutan dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 26 Pasir Putih, Kota Pangkalpinang. Isu tersebut dinilai mencoreng prinsip pendidikan dasar yang seharusnya bebas dari biaya.

Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang membidangi sektor pendidikan menyatakan keprihatinannya atas informasi yang beredar. Wakil Ketua Komisi I, Zufriadi, menegaskan pihaknya akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan serta kepala sekolah untuk meminta penjelasan secara langsung.

“Informasi ini sangat kami sesalkan karena mencederai dunia pendidikan di Kota Pangkalpinang. Kami akan meminta klarifikasi dari dinas pendidikan dan pihak sekolah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).

Menurut Zufriadi, lemahnya pengawasan dari dinas terkait terhadap sekolah-sekolah negeri bisa menjadi salah satu pemicu munculnya persoalan tersebut. Ia menegaskan DPRD tidak menutup kemungkinan mengeluarkan rekomendasi tegas kepada wali kota apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan.

“Jika memang pengawasan dinilai tidak berjalan maksimal, kami akan merekomendasikan langkah evaluasi kepada wali kota,” katanya.

Ia juga menegaskan DPRD tidak akan menghalangi proses hukum apabila masyarakat menemukan indikasi pungutan liar dalam penyaluran dana PIP di sekolah.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Dio Febrian, menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperkenankan menetapkan pungutan ataupun sumbangan dengan nominal tertentu kepada orang tua siswa.

“Jika sudah ditentukan jumlahnya dan seluruh orang tua diminta membayar, itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan dan jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Dio menambahkan, alasan pungutan untuk membayar guru honorer tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, pembiayaan tenaga non-ASN telah diatur melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan yang berlaku.

Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, lanjutnya, telah meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan membuka peluang untuk memanggil pihak sekolah dalam waktu dekat guna pendalaman lebih lanjut atas persoalan tersebut.