Laporan GS,TIM
BANGKA,POSBERNAS – Miris lahan bersertifikat Hak Milik No 01406 milik Drs.Dahwan Izhar (Alm) diduga diserobot dan merusak tanaman diatasnya (pohon cengkeh dan lain lain) oleh salah satu pengusaha di kabupaten bangka inisial AB, hal itu disampaikan ahli waris kepada awak media ini, diketahui saat turun langsung ke lokasi didapati lahan tersebut sudah berubah tanaman dari pohon cengkeh menjadi tanaman pohon sawit, hingga pihak ahli waris geram menempuh jalur hukum dengan melaporkan pengusaha tersebut di Polres Kabupaten Bangka. Jumat 19/02/26
Ahli waris Agung Putra Wijaya, SE.,MM.,menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum pengusaha tersebut, ya kami sudah melaporkan sdr AB kepihak kepolisian dengan laporan penyerobotan dan pengerusakan,” tegasnya
Agung menambahkan, lahan kebun orantua kami tersebut yang bersertifikat SHM tahun 1991 luas 13.646 meter persegi ( Satu Hektar lebih) tertib bayar pajak dan juga tidak pernah dialihkan ke siapapun apalagi di jual kepada pihak-pihak lain,” tegasnya
Ini sudah proses ke tiga kalinya, hari ini ke lapangan berupa pengecekan dan pengukuran tanah terhadap objek yang berkaitan dengan lahan kami tersebut
“Kasus pidana ini harus terus berlanjut, dan kami percayakan pihak kepolisian terus mengusut atas perbuatan yang dilakukan oknum tersebut.”tegasnya
Pantauan awak media ini terlihat para ahli waris pihak kelurahan kenanga,Perangkat Desa Rebo, BPN Bangka Bidang Pengukuran, Badius Pengacara AB, dan juga aparat Kepolisian Reskrim Polres Kabupaten Bangka turut memfasilitasi serta memastikan proses pengecekan dan pengukuran berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Pengecekan dan pengukuran tanah sendiri merupakan bagian dari tahapan administrasi pertanahan yang bertujuan memastikan kejelasan batas, luas lahan, serta kesesuaian data fisik dengan dokumen yang ada.
Badius yang merupakan Pengacara AB saat di lapangan mengatakan, benar tidak ini lokasinya/objek, kita jangan sampai mengakui ini lahan punya kita namun tidak bisa menunjukkan ini punya kita.” ucapnya
