Laporan Pian.BM
PANGKALPINANG,POSBERNAS – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyampaikan kekhawatiran serius terhadap rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat bersama sejumlah pejabat Pemprov Babel di ruang kerjanya, Jumat (27/3/2026),
Turut pula dihadiri Kepala BKPSDMD Babel Darlan, Kepala Bakuda Babel Yunan Helmi, serta Kepala Bappeda Babel Joko Triadhi.
Didit menilai, implementasi penuh UU HKPD yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2027 berpotensi memberikan dampak besar, terutama terhadap keberlangsungan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami khawatir jika aturan ini diterapkan tanpa kesiapan matang, akan terjadi pengurangan PPPK dalam jumlah besar,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Babel mencapai 4.506 orang, terdiri dari 1.645 PPPK penuh waktu dan 2.861 PPPK paruh waktu. Sementara jumlah ASN berstatus PNS tercatat sebanyak 5.045 orang.
Menurutnya, tanpa solusi yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi memicu lonjakan pengangguran serta persoalan sosial dan ekonomi di masyarakat.
“Jika ini terjadi, akan muncul pengangguran baru. Mereka punya keluarga yang harus ditanggung. Pemerintah harus hadir memberikan solusi,” tegasnya.
Didit menambahkan, persoalan ini bukan hanya terjadi di Bangka Belitung, tetapi juga menjadi isu nasional yang dihadapi berbagai daerah di Indonesia.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Babel bersama pemerintah daerah berencana menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat, termasuk kepada Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta DPR RI, khususnya Komisi II.
Ia menyebutkan, salah satu opsi yang akan diusulkan adalah penundaan implementasi UU HKPD, termasuk kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Kami berharap penerapan undang-undang ini bisa ditunda. Jika tidak, maka opsinya adalah meningkatkan PAD atau meminta agar transfer pusat ke daerah tidak dikurangi,” jelasnya.
Namun demikian, Didit mengakui bahwa kedua opsi tersebut tidak mudah dilakukan mengingat keterbatasan kemampuan fiskal daerah
.
“Untuk meningkatkan PAD tentu tidak mudah, sementara jika transfer pusat berkurang, ini akan semakin membebani daerah,” katanya.
Selain itu, DPRD Babel juga berencana mengajak DPRD provinsi lain di seluruh Indonesia untuk bersama-sama menyuarakan aspirasi serupa kepada pemerintah pusat.
“Kami ingin kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat. Ini perlu disuarakan bersama,” ujarnya.
Didit menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak regulasi yang ada, namun menginginkan kebijakan yang lebih realistis dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Ini bukan soal menolak aturan, tetapi mencari solusi terbaik sesuai kondisi daerah,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan oleh tenaga kerja, tetapi juga berpotensi memengaruhi sektor ekonomi, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kalau banyak pegawai kehilangan pekerjaan, dampaknya akan terasa ke sektor ekonomi, termasuk UMKM,” pungkasnya.
