
Laporan Baim
PANGKALPINANG,POSBERNAS – Sidang perkara yang terdakwa Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (18/5/2026), menyita perhatian publik setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Hellyana dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
Majelis hakim menyampaikan bahwa putusan itu diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat sekaligus memberikan rasa keadilan terhadap korban yang mengalami kerugian materil maupun moril.
Dalam perkara tersebut, korban disebut mengalami kerugian mencapai Rp21,5 juta dan kehilangan pekerjaannya sebagai manajer hotel akibat persoalan yang terjadi.
Kasus ini bermula dari persoalan pembayaran tagihan menginap di Hotel Urban Viu By Millennium Pangkalpinang. Hellyana disebut melakukan pemesanan sejumlah fasilitas hotel dalam periode Agustus 2023 hingga September 2024 saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Permasalahan kemudian berkembang menjadi perkara hukum setelah adanya laporan terkait tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan dan menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah.
Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, memastikan pihaknya akan menempuh upaya banding atas putusan tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah poin dalam nota pembelaan atau pledoi yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.
Dhimas menilai penerapan Pasal 492 belum didukung alat bukti yang cukup selama proses persidangan berlangsung.
“Di dakwaan jaksa disebut ada bukti chat, tetapi dalam fakta persidangan tidak ada. KTP juga tidak ada, lalu saksi dari LPMP juga tidak jelas keterkaitannya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, dalam perkara dugaan menggerakkan seseorang untuk membuat utang, seharusnya terdapat bukti yang menunjukkan hubungan langsung antara pihak terkait.
“Kalau misalnya ada seseorang menyuruh orang lain meminjamkan uang dengan janji pengembalian tertentu, tentu harus ada saksi atau bukti yang menguatkan. Faktanya itu tidak ada di persidangan,” katanya.
Dhimas turut menyoroti pertimbangan hukum yang menurutnya seharusnya lebih menitikberatkan pada pembuktian tindak pidana, bukan pada status jabatan terdakwa sebagai wakil gubernur.
“Harusnya hukum pidana melihat tindakannya. Bukti chat tidak ada, hubungan dengan pemesan juga tidak ada. Yang ada hanya tagihan-tagihan saja, sementara Ibu juga tidak mengetahui apakah tagihan itu benar atau tidak,” ucapnya.
Meskipun demikian, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim dan berharap proses banding nantinya dapat memberikan putusan yang dinilai lebih adil.
