
Oleh: Rizky Fardian
(Mahasiswa Hukum UBB)
Popularitas slogan “yang penting sah di mata Tuhan” seringkali terdengar saat berhadapan langsung dengan fenomena nikah sirih. Istilah tersebut tidak hanya sekedar slogan pribadi tetapi serat akan makna simbolik. Sebab dibalik slogannya menurut penulis ada praktik budaya yang sedang di rawat yaitu batas penjagaan kehormatan dan moralitas sosial.
Dimana, nikah siri cenderung dimanfaatkan sebagai jalan pintas untuk menjaga kehormatan diri dari berbagai faktor sosial seperti hamil diluar nikah, poligami tersembunyi atau bahkan persoalan ketidakrestuan orangtua yang mana hal ini menjadi penghambat pengurusan atau prosedur hukum pernikahan.
Namun yang menjadi persoalanya adalah ketika keputusan tersebut disandarkan pada legitimasi agama tanpa memperhitungan konsekuensi hukum di dalam konteks negara Indonesia sebagai negara hukum.
Secara definisi dalam literatur fikih klasik menemukan ada perbedaan pendapat soal definisi pernikahan ini, dimana mazhab Syafi’I dan Hanafi mendefinisikan sebagai akad nikah yang tidak disaksikan oleh saksi, sedangkan mazhab maliki sebagai pernikahan yang sah dengan terpenuhinya rukun dan syarat termasuk dua saksi namun sengaja tidak diumumkan dan disembunyikan dari masyarakat. Nikah siri dalam konteks hukum positif Indonesia dipahami sebagai praktik pernikahan yang tidak tercatat dalam akta pernikahan negara tetapi hanya diyakini pada rukun atau syarat agama saja.
Hal ini sesuai pada ketentuan pasal 2 undang-undang no1 tahun 1974 ayat 1 dan 2. Namun, pada saat bersamaan praktik ini akan menjadi tragedi keperdataan ketika diterapkan di Indonesia seoalah-olah dihadapkan antara legitimasi keagamaan atau pengakuan adminisratif.
Risiko Nikah Siri Berdasarkan Hukum Keperdataan
Salah satu perkara konkret yang menujukan risiko hukum akibat perkawinan yang tidak dicatatkan secara negara (nikah siri) termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 329 K/Ag/2014. Berawal dari perkawinan AM dan M tanpa ada pencatatan negara sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan peraturanperundang-undangan, sejak 20 Desember 1993.
Pada tahun 2008 sampai 2013, AM melakukan pengajuan permohonan penetapan hubungan hukum anak luar kawinnya dengan M sebagai ayah biologis dan sekaligus memohon penetapan pengesahan perkawinannya.
Namun dalam tingkat kasasinya, Mahkamah Agung menolak gugatan tersebut dengan pertimbangan, pertama terakit permohonan isbat nikah yang tidak dikabulkan sebab berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (3) KHI yang menilai perkara ini tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan tersebut. Kedua, akibat tidak dikabulkannya isbat nikah maka gugatan terhadap status anak luar kawin juga ditolak dan anak tersebut tidak memiliki hak waris dari ayahnya.
Sehingga, perkara ini menimbulkan akibat besar bagi AM dan anaknya khususnya pada status dan kedudukannya di mata hukum
Dari kasus diatas membawa kita pada realitas pahit akan kompleksitas keperdataan sebab praktik tersebut telah secara nyata tela mengabaikan peraturan formil yang sejatinya memiliki tujuan perlindungan khususnya pada kedudukan perempuan dan hak anak.
Meskipun beberapa pandangan agama mengakui hubungan tanpa pencatatan negara dengan syarat terbatas, namun dalam kehidupan bernerga memiliki risiko hukum yang berat. Sebab seperti yang dipaparkan diatas, bahwa risiko praktik tersebut membawa kesulitan akan pengakuan status hukum, hak waris bahkan hak asuh anak.
Hal ini memang tidak terlepas dari kesadaran masyarakat akan kondisi ini sehingga menggunakan “jalan pintas: melalui hukum agama untuk melegitimasi tindakannya. Meskipun demikian, pada kenyataannya Hukum agama khsusnya Islam hanya dapat memberikan hak asuh kepada ibu untuk anak yang masih kecil, sementara hukum negara menekankan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai dasar hubungan hukum orang tua dan anak. Perbedaan norma antara hukum agama dan hukum negara menimbulkan tantangan legitimasi hukum yang berdampak pada perlindungan anak dari pernikahan siri
Maka dari itu, menurut hemat penulis keputusan menikah siri bukan hanya sekedar tuntutan pencatatan administratif tetapi jaminan akan kepastian hak dan kewajiban yang terikat. Sebab, perlindungan anak dapat menjadi taggungjawab bersama bukan hanya satu diantaranya.
Untuk itu, saran dari penulis, pertama kepada pemerintah dapat bersinergi dan memperluas edukasi hukum ke masyarakat agar legitimasi keagamaan hukum agama dan negara dapat lebih kuat sehingga keduanya dapat bertindak sebagai pedoman moral dan pelaksana ketertiban umum. Kedua pada masyarakat yang perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan perkawainan dan memahami risiko yang ditimbulkan sebab dengan cara ini, masyarakat dapat berada dalam perlindungan negara.
