‎DPRD Babel Dukung Penertiban Tambang Ilegal, Didit Desak DBH Timah Segera Dibayar

Laporan Pian


‎PANGKALPINANG,POSBERNAS — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menertibkan aktivitas pertambangan timah ilegal di wilayah tersebut.

‎Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan, penanganan terhadap tambang yang beroperasi di luar ketentuan merupakan ranah aparat penegak hukum. DPRD bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) disebut siap mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan.

‎Pernyataan itu disampaikan Didit seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Babel dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto, Jumat (14/8/2026).

‎“Domain penanganan sudah dijawab Kapolda. DPRD dan Forkopimda mendukung penuh penegakan hukum terhadap tambang ilegal,” ujar Didit.

‎Namun, di tengah upaya penertiban pertambangan ilegal, Didit meminta pemerintah pusat turut memberikan kepastian terkait Dana Bagi Hasil (DBH) timah yang menjadi hak Bangka Belitung sebagai daerah penghasil.

‎Menurutnya, penataan sektor pertambangan tidak hanya berbicara mengenai penegakan aturan, tetapi juga harus dibarengi dengan pemenuhan hak fiskal daerah.

‎Ia menilai, peningkatan keuntungan dari sektor timah semestinya turut memberikan dampak terhadap penerimaan daerah melalui DBH.

‎“Yang tak kalah penting ada kenaikan keuntungan timah, tapi tolong DBH kita juga dibayar,” tegasnya.

‎Didit mengungkapkan, hingga kini belum terdapat kepastian mengenai pembayaran DBH timah untuk Bangka Belitung. Bahkan, persoalan DBH tahun anggaran 2025 masih belum memperoleh kejelasan.

‎“DBH tahun 2025 saja belum ada kejelasan, apalagi tahun 2026,” katanya.

‎Sebagai salah satu wilayah penghasil timah, Didit menilai Bangka Belitung memiliki hak untuk memperoleh kepastian atas penerimaan daerah yang bersumber dari sektor tersebut.

‎Ia mengaku telah melakukan komunikasi dengan Wakil Menteri Keuangan maupun sejumlah anggota DPR RI untuk membahas persoalan DBH timah. Upaya tersebut dilakukan guna memperoleh kejelasan sekaligus mendorong agar hak fiskal daerah dapat segera direalisasikan.

‎Didit menegaskan, penertiban tambang ilegal dan pemenuhan DBH bagi daerah merupakan dua persoalan yang harus berjalan beriringan.

‎Penegakan hukum diperlukan untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai aturan. Di sisi lain, hak daerah atas penerimaan yang telah ditetapkan dalam ketentuan fiskal juga harus dipenuhi pemerintah pusat.

‎Ia berharap momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat menjadi dorongan bagi pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.

‎“Harapannya, di momen kemerdekaan ini Menteri Keuangan segera merealisasikan pembayaran hak daerah,” tutup Didit.