Yayasan di Bandung Minta Kejelasan Transaksi Tanah di Cianjur, Penyelesaian Diupayakan Melalui Jalur Hukum

Laporan Jurnalis : Latif

Posberitanasional.com | CIANJUR — Persoalan transaksi jual beli tanah di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, menjadi perhatian setelah sebuah yayasan sosial asal Kota Bandung meminta kejelasan mengenai tanah seluas 3.000 meter persegi yang menurut pihak yayasan telah dibeli pada 2014 dengan pembayaran uang muka sebesar Rp220 juta.

Pihak yayasan menyampaikan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan AS, pemilik tanah saat itu, dengan nilai kesepakatan sebesar Rp450 juta. Berdasarkan keterangan perwakilan yayasan, pelunasan pembayaran direncanakan setelah dokumen kepemilikan tanah dinyatakan lengkap.

Sebagai bagian dari transaksi, pihak yayasan mengaku telah membayarkan uang muka sebesar Rp220 juta. Mereka menyatakan masih menyimpan sejumlah dokumen pendukung, antara lain bukti pembayaran, surat perjanjian, dan bukti transfer dana.

Bukti Kwitansi pembayaran.

Menurut keterangan yang diperoleh, kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis dan disebut disaksikan oleh perangkat desa setempat pada saat itu.

Namun, proses penyelesaian dokumen pertanahan yang diharapkan dapat mendukung kelanjutan transaksi tersebut belum tuntas hingga beberapa tahun kemudian.

Dokumen Tanah Belum Tuntas

Inisial HH, anak dari almarhum AS, membenarkan bahwa tanah milik ayahnya pernah diperjualbelikan kepada pihak yayasan pada 2014. Ia juga menyebut pembayaran uang muka dilakukan melalui rekening pribadinya di Bank Mandiri informasi didapat dari pihak Yayasan.

Menurut HH, pengurusan sertifikat tanah saat itu masih berlangsung melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Setelah AS meninggal dunia pada 2020, tanah peninggalannya kemudian masuk dalam proses pembagian kepada ahli waris. Pihak yayasan mengaku belakangan memperoleh informasi bahwa tanah yang sebelumnya menjadi objek kesepakatan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain.

Informasi mengenai pengalihan tanah itu menjadi salah satu hal yang ingin diklarifikasi oleh pihak yayasan. Status hukum tanah, riwayat transaksi, serta dokumen yang berkaitan dengan kepemilikannya masih perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pihak-pihak terkait dan instansi berwenang.

Seorang pegawai desa setempat, menurut keterangan yang diterima, juga mengetahui adanya persoalan terkait pengurusan dokumen tanah tersebut. Ia disebut pernah menerima kedatangan seseorang yang hendak mengurus dokumen, tetapi prosesnya tidak dapat dilanjutkan karena terdapat persoalan mengenai status tanah.

Yayasan Meminta Penyelesaian

Perwakilan Yayasan Rumah Yatim, inisal DS, menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi mengenai dugaan pengalihan tanah tersebut ketika kembali mendatangi kediaman keluarga almarhum AS untuk menindaklanjuti penyelesaian dokumen tanah.

“Kami ingin persoalan ini mendapatkan kejelasan dan diselesaikan dengan baik. Kami masih menyimpan bukti transaksi, termasuk kuitansi, surat perjanjian, dan bukti transfer pembayaran,” ujar DS, Jumat (23/10/2026) Ucapnya kepadaawak media.

Pihak yayasan berharap terdapat penyelesaian yang dapat diterima para pihak. Alternatif yang diminta, menurut DS, antara lain pengembalian uang muka yang telah dibayarkan atau penyelesaian lain berdasarkan kesepakatan yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.

DS menambahkan, pihaknya mempertimbangkan menempuh jalur hukum apabila upaya penyelesaian secara baik-baik tidak membuahkan hasil.

Langkah tersebut, menurut pihak yayasan, dimaksudkan untuk memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam transaksi yang telah berlangsung sejak 2014.

Mengedepankan Klarifikasi dan Penyelesaian

Persoalan ini memerlukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen perjanjian, bukti pembayaran, status administrasi pertanahan, serta riwayat pengalihan tanah setelah pemilik awal meninggal dunia.

Klarifikasi dari seluruh pihak terkait dinilai penting agar duduk perkara dapat diketahui secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.

Hingga berita ini disusun, keterangan lebih lanjut dari pihak ahli waris mengenai tuntutan pengembalian uang muka dan informasi pengalihan tanah tersebut masih diperlukan. Belum terdapat keterangan lengkap mengenai tanggapan mereka atas permintaan penyelesaian yang disampaikan pihak yayasan.

Redaksi membuka ruang bagi ahli waris, pihak yang disebut terkait dalam transaksi, maupun instansi berwenang untuk memberikan penjelasan, koreksi, atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.