Laporan Jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 14/12/2020, PANGAKALPINANG – Rapat Paripurna ke Sembilan Masa Persidangan I Tahun 2020 membahas 4 keputusan Raperda oleh DPRD Kota Pangkalpinang urung terlaksnana, pasalnya belum satupun yang difasilitasi propinsi dari tiga raperda yang diajukan baru satu yang dapat nomor registrasi oleh karena itu DPRD belum bisa memparipurnakan karena secara prosedur belum selesai dan harus ditempuh sebelum akhirnya diparipunakan,” Kata Abang Hertzha.
Dijelaskannya, Batalnya paripurna bukan karena dibatalkan namun akan diparipunakan kembali pada bulan ini juga,” ucapnya. Kamis (05/ 2020).
“Rencana yang akan dibahas adalah perda penyertaan modal dana talangan kepada PDAM, pernyataan modal pada Bank Sumsel Babel, BPRS dan perda pergudangan pansus mengenai penataan kawasan pergudangan.
karna hasil fasilitasi propinsi yang belum keluar hingga kita tidak bisa paksakan,” ujarnya.