Laporan Red
Pangkalpinang – Anggota DPRD kota pangkalpinang dari Fraksi Partai PKS (Arnandi), yang juga panitia khusus (Pansus) 13 menyetujui perubahan peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023. hal itu disampaikannya di dalam ruang rapat kantor DPRD kota Pangkalpinang, Senin (28/06/2021).
Arnandi menjelaskan, Keputusan pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang nomor 188. 4/0 5/6 DPRD/V/ 2001 tentang pembentukan panitia khusus 13 14 15 DPRD Kota Pangkalpinang.
Panitia 13 diberikan tugas untuk membahas Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023,” jelasnya.
Adapun laporan hasil kerja ini disusun berdasarkan sistematika sebagai berikut: pertama pendahuluan Kota Pangkalpinang memiliki posisi strategis dalam mewujudkan pembangunan daerahnya untuk perwujudan kualitas dan kesejahteraan melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat dengan terjadinya berbagai dinamika eksternal dan internal yang mempengaruhi perencanaan pembangunan jangka menengah yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah nomor 8 tahun 2019 tentang RPJMP Kota Pangkalpinang perlu dilakukan perubahan-perubahan yang terjadi di Kota Pangkalpinang Sesuai dengan pasal 342 ayat 1 Permendagri,” ungkapnya.
“Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023 didasarkan pada pertimbangan objektif sesuai dengan karakteristik wilayah yang menjadi isu-isu strategis yang difokuskan pada tujuan pembangunan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan visi dan misi rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Kota Pangkalpinang tahun 2017-2025,” jelasnya.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah RKPD setiap tahun di sisa periode pembangunan 2022/2023 terjadinya ketidak konsistenan antara perencanaan dan realisasi capaian hasil pembangunan daerah sebagai akibat munculnya bencana alam terjadi Covid 19 yang berpengaruh terhadap capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah Kota Pangkalpinang,” sebutnya.
Hasil evaluasi terhadap capaian indikator kebijakan dari visi dan misi Walikota tidak sesuai dengan harapan sebagai akibat kondisi perekonomian dan kemampuan keuangan daerah yang terkoneksi akibat pandemi covid-19, perubahan juga disebabkan karena adanya perubahan kebijakan nasional dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,”ungkapnya.
Untuk menyelaraskan strategi dan kebijakan umum serta program pembangunan dengan kondisi terkini yang akan dilaksanakan di Kota Pangkalpinang priode pembangunan utamanya dalam penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi pasca pandemi Covid-19. 15 usulan yang telah dibahas jadi agenda khusus untuk hasil yang terbaik, bagi kemajuan kota Pangkalpinang,” jelasnya.
Pansus 13 menerima dan menyetujui Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023,” pungkasnya.
(Hum Sekwan DPRD Kota Pangkalpinang)