Laporan Baim
PANGKALPINANG – Setelah penyampaian tanggapan dari pansus DPRD Kota Pangkalpinang saat Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2022, DPRD Kota Pangkalpinang dan Pemkot sepakat raperda minuman berakohol (mihol) dibatalkan. Selasa (01/02/2022).
Kesepakatan ini di ambil berdasarkan tanggapan pansus DPRD Kota Pangkalpinang bahwa perda tersebut dikembalikan kepada Pemkot Pangkalpinang karena bertentangan dengan UU yang baru keluar yaitu UU No 1 Tahun 2022,” kata Molen
Adanya UU HKPD ini kita harus menyesuaikannya juga,” kata Molen setelah menghadiri Rapat Paripurna Ketigabelas Masa Persidangan II Tahun 2022, di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
UU No 1 Tahun 2022 ini mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terkait perizinan yang menyangkut Mihol sekarang diatur semuanya oleh pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah tidak perlu lagi mengatur hal tersebut,”ungkapnya.
Dikatakannya, anggota pansus DPRD merupakan aspirasi dari masyarakat, maka kita seharusnya mendengarkan aspirasi dari masyarakat, menghendaki tidak diberlakukannya perda pengendalian Mihol, kita tidak bisa memaksakan kehendak pribadi kita, mana yang mayoritas itu yang kita kerjakan,” pungkasnya (*)