Laporan Baim
Jebus – Korban (FO) dan Pelaku (HE) keduanya saat itu pergi membeli kue martabak, di tengah jalan ada dua pemuda yang sedang menyebrang kemudian pelaku langsung mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas sehingga korban yang tak lain istri sah pelaku menasehati agar tidak berkata kasar terhadap orang lain. Jumat tanggal 1 Desember 2023 sekira pukul 17.30 wib.
kemudian pelaku(HE) yang tidak terima karena diteguh oleh Korban tak lain istrinya sendiri, setelah selesai membeli martabak dan hendak pulang ke rumah pelaku menarik rambut korban, kemudian korban yang tidak terima di perlakukan seperti itu,korbanpun kembali menegur pelaku agar tidak memperlakukannya di depan orang ramai.
Tidak selesai disitu ternyata setelah sampai rumah pelaku yang tidak terima di tegur oleh Korban langsung wajah korban dilempar kue martabak dan semua jajanan yang di beli, dan pelaku langsung memukul Korban secara membabi buta sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang korban mengalami luka robek dan memar di bagian tubuh Korban dan lutut Korban mengalami luka akibat terjatuh saat Korban hendak berlari menghindari parang yang di ayunkan pelaku ke arah korban tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonongan Tampubolon membenarkan kejadian tersebut
”pelaku mengakui telah melakukan aksi tindak pidana KDRT,Kemudian unit reskrim Polsek jebus langsung mengamankan pelaku ke polsek jebus guna pemeriksaan lebih lanjut” ujar nya
“Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah sapu rumah bergagang stanlis berwarna merah,1 (satu) bilah parang bergagang kayu berwarna coklat”tutupnya.