Laporan Alpian
PANGKALPINANG,POSBERNAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi terkait persoalan ketenagakerjaan di PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL), Senin (20/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dan dihadiri sejumlah anggota dewan bersama perwakilan masyarakat yang terdampak.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai dinamika yang terjadi antara karyawan dan pihak perusahaan menjadi sorotan utama. Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus representasi dari masyarakat Bangka Barat.
“Hari ini saya hadir karena mereka adalah bagian dari masyarakat yang saya wakili di Bangka Barat,” ujar Didit usai rapat.
Meski isu ketenagakerjaan merupakan ranah Komisi IV, Didit yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi II menilai perlu turun langsung untuk memastikan aspirasi warga tersampaikan. “Saya di sini bukan hanya sebagai anggota DPRD, tapi juga mewakili warga Bangka Barat yang bekerja sebagai tenaga keamanan di PT GSL,” tambahnya.
Menurut Didit, akar persoalan yang muncul antara perusahaan dan para pekerja sebagian besar disebabkan oleh kurangnya komunikasi dan koordinasi. Ia menilai perusahaan, khususnya yang memiliki modal asing, perlu memahami karakter dan budaya lokal dalam menjalankan operasionalnya.
“Perusahaan asing seharusnya lebih banyak belajar memahami kearifan lokal. Kadang persoalan kecil bisa selesai kalau ada komunikasi yang baik,” jelasnya.
Didit juga menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perkebunan. Ia meminta agar kedua instansi tersebut lebih sering melakukan pemantauan terhadap seluruh perusahaan perkebunan sawit di wilayah Bangka Belitung.
“Koordinasi yang lemah sering menyebabkan hak-hak karyawan terabaikan. Karena itu, saya mendorong adanya inspeksi rutin dan sistem peringatan dari dinas terkait agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas Didit.
Terkait penyelesaian konflik, Didit mengungkapkan bahwa perusahaan telah sepakat tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja atau memutasikan karyawan menjadi pekerja harian lepas. Selain itu, manajemen juga akan menindaklanjuti penyelesaian bagi 11 pekerja yang belum termasuk dalam keputusan tersebut.
Ia optimistis masalah ini akan diselesaikan secara damai dengan pendampingan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bangka Barat. “Saya yakin PT GSL tidak akan bertindak semena-mena, karena perusahaan asing tetap berada dalam pengawasan ketat pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Babel asal Dapil Bangka Barat, Elvi Diana, SE, menambahkan bahwa penyelesaian persoalan ini harus berpijak pada ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa kelalaian perusahaan dapat berimplikasi hukum.
“Semua pihak harus mematuhi regulasi yang ada. Komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang baik adalah kunci penyelesaian,” tandas Elvi Diana.
