Ketua KPK Setyo Budiyanto Soroti Pokir DPRD, Daerah Diminta Evaluasi Penganggaran

Laporan Baim

JAKARTA,POSBERNAS – Wacana pengawasan ketat terhadap dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD kini semakin menguat. Setelah sebelumnya menyoroti pengelolaan dana hibah di sejumlah instansi vertikal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberi perhatian serius terhadap alokasi Pokir yang dinilai rawan disalahgunakan dalam proses penganggaran daerah.

Sejumlah pemerintah daerah bahkan mulai mengambil langkah antisipatif dengan memangkas hingga menunda usulan Pokir dalam APBD, menyusul munculnya berbagai kasus dugaan korupsi dan praktik “ijon proyek” yang menyeret unsur legislatif.

Ketua Setyo Budiyanto menegaskan KPK akan melakukan pengawasan langsung terhadap pengelolaan Pokir di daerah. Pernyataan itu disampaikan dalam berbagai agenda koordinasi pencegahan korupsi pada pertengahan Mei 2026.

Setyo meminta DPRD bersama pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pola penganggaran Pokir agar tidak menjadi celah praktik korupsi, markup proyek, maupun kepentingan politik pribadi.

Menurut KPK, keberadaan Pokir sebenarnya diperbolehkan dalam mekanisme penganggaran daerah selama tetap mengikuti aturan, transparan, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

Sorotan tajam kini mengarah ke Magetan. Pemerintah Kabupaten Magetan memutuskan meniadakan atau menunda alokasi Pokir dalam APBD 2026 usai melakukan konsultasi dengan KPK.

Kebijakan tersebut muncul setelah mencuat dugaan korupsi dana Pokir senilai Rp242 miliar dari total rekomendasi Rp335,8 miliar pada periode 2020–2024. Dalam kasus itu, Ketua DPRD Magetan bersama sejumlah anggota dewan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.

Situasi serupa juga terjadi di Kediri. Tertanggal 15 Mei 2026, dana Pokir sebesar Rp45,8 miliar batal dicairkan karena tidak lolos validasi ketat KPK.

Dari total usulan awal sebesar Rp69,8 miliar, pemerintah daerah bersama DPRD disebut melakukan efisiensi besar-besaran. Total pemangkasan dalam keseluruhan pembahasan anggaran bahkan mencapai Rp124,5 miliar.

Sementara itu di Bogor, KPK mulai mendorong pembinaan tata kelola Pokir agar lebih selaras dengan program prioritas pemerintah daerah dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

KPK menilai transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengawasan publik menjadi faktor utama agar dana Pokir tidak berubah menjadi ruang kompromi politik maupun bancakan proyek.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, sejumlah daerah kini mulai lebih berhati-hati dalam menyusun dan mengalokasikan Pokir menjelang pembahasan APBD Perubahan 2026 hingga penyusunan APBD 2027.