Diduga Oknum Sales ACC Lakukan Penagihan Tidak Sesuai Prosedur, Debitur Merasa Dirugikan

Laporan Redaksi : Bams

BEKASI  – Seorang debitur pembiayaan kendaraan mengaku mengalami peristiwa yang diduga merupakan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prosedur oleh seorang oknum sales dari ACC Raden Inten Jakarta Timur Peristiwa tersebut disebut terjadi pada malam hari sekitar pukul 20.22 WIB 17 Juni 2026 dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak keluarga debitur.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak debitur, oknum sales ACC diduga masuk ke dalam rumah tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik rumah. Tindakan tersebut dinilai tidak menghormati privasi penghuni rumah dan memicu ketegangan di lokasi.

Selain itu, menurut pihak debitur, oknum tersebut tidak memperlihatkan surat tugas maupun identitas yang menunjukkan kewenangannya dalam melakukan penagihan. Penagihan juga disebut dilakukan pada malam hari tanpa didampingi oleh perangkat lingkungan setempat, seperti Ketua RT atau Ketua RW keluhnya.

Dalam kejadian tersebut, oknum sales ACC juga diduga terlibat adu argumen dengan anak dari debitur. Perdebatan tersebut disebut berlangsung di rumah dan menimbulkan suasana yang tidak kondusif.

Pihak debitur juga mengaku mendapat tekanan agar segera melakukan pembayaran.

Menurut keterangannya, oknum sales menyampaikan bahwa apabila tunggakan tidak segera dilunasi, maka kendaraan harus diserahkan ke kantor ACC. Debitur menilai penyampaian tersebut terkesan memaksa dan menimbulkan rasa takut bagi keluarga.

Informasi didapat Lebih lanjut, debitur menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran angsuran baru mencapai 29 hari. Namun, menurut pengakuan seorang yang disebut bernama Inisial AS yang mengaku sales ACC dan  surat penarikan kendaraan disebut telah tersedia dan bahkan telah berada di tangan debt collector. Pernyataan tersebut membuat pihak debitur mempertanyakan prosedur internal yang diterapkan dalam proses penagihan.

Tidak hanya itu, pihak debitur juga mengaku bahwa oknum sales sempat berbicara dengan suara keras hingga menarik perhatian warga sekitar. Akibatnya, keluarga debitur merasa dipermalukan di lingkungan tempat tinggalnya.

Hal lain yang turut dipersoalkan adalah dugaan bahwa oknum sales tersebut menjalankan peran sebagai debt collector dalam melakukan penagihan. Menurut pihak debitur, apabila benar seorang sales merangkap sebagai petugas penagihan tanpa kewenangan yang jelas, maka hal tersebut perlu mendapat perhatian dan evaluasi dari pihak perusahaan.

Buntut dari peritiwa tersebut akhirnya pihak Debitur melaporkan kepada pihak berwajib ke wliayah hukum polsek Bekasi Selatan dengan bukti Lapor : LP/B/253/VI/2026/SPKT/Polsek Bks Selatan/Restro/Bks Kota/Polda Metro Jaya.

Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian seluruh perusahaan pembiayaan agar proses penagihan tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan etika, menghormati hak-hak konsumen, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak ACC mengenai kronologi maupun dugaan tindakan yang disampaikan oleh debitur. Oleh karena itu, informasi dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan dari pihak debitur dan diharapkan pihak ACC dapat memberikan klarifikasi agar diperoleh informasi yang berimbang.