PROSES HUKUM HARUS JELAS DALAM PENANGANAN MASALAH UCAPAN RASISME BAGI MAHASISWA PAPUA DI MALANG DAN SURABAYA

Laporan Jurnalis : Jermias Maay

Pos Berita Nasional .com Kota Sorong. Bertempat di kantor Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH GERIMIS) diskusi yang sangat menarik yang dipaparkan oleh Bung Mikha Dimara SH. sangat menarik untuk dikemas dalam memaknai konsep Implementasi Hukum secara kontruktif dalam melindungi Mahasiswa / Mahasiswi Papua yang mengikuti studi di Tanah Jawa secara Khusus pada daerah Malang Provinsi Jawa Timur.

Saat dalam diskusi tersebut jurnalis bertanya terkait kejadian yang menimpa bagi saudara – saudari Papua yang ada di Malang Jawa Timur dan secara responsif Bung Mikha menjelaskan bahwa kejadian yang menimpa adik – adik di Malang dan Surabaya harus dibedah secara baik terkait pelanggaran dan kejadian yang terjadi.

Lanjutnya hari ini implementasi Hukum di Negara Indonesia harus berdasar pada bukti dan aturan kongkrit yang jelas karena setiap Warga Negara Indonesia dari Sabang sampai Merauke mempunyai kebebasan hak hidup yang sama, dan perlu saya sampaikan kejadian ini bersifat Rasisme yang sangat menyinggung harkat dan martabat orang Papua jadi hari ini Pemerintah Indonesia tidak bisa melihat persoalan ini sebelah mata dan hanya mengeluarkan penjelasan yang biasa – biasa saja dan sekali lagi saya sampaikan Negara Indonesia ini tidak boleh lengah ungkapnya.

Kemudian Bung Mikha menjelaskan dalam Implementasi Hukum yang saya tahu setiap manusia itu tidak bisa dikatakan bersalah tanpa ada bukti kongrit yang sah dan diputuskan oleh Pengadilan yang bersifat inkrah barulah seseong itu bisa bersalah, dan kekuatan Negara Indonesia ada semua Warga Negara Indonesia yang tercinta ini jadi, saya perlu menekankan kepada para Aparat keamanan yang ada di Indonesia ini secara khusus pada pada wilayah Malang dan Surabaya tolong supaya jangan lemah terhadap kejadian yang terjadi bagi saudara – saudara Papua yang ada disana dan sekali lagi Ormas – Ormas yang ada disana jangan main hakim sendiri dengan cara – cara kekerasan ingat Indonesia ini Negara Hukum yang harus dijunjung tinggi asas kepastian Hukumnya, dan Hukum itu sebagai panglima Tertinggi di Negara ini jelasnya dan dalam UU RI No. 39 Tahun1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pada BAB V pasal 71 menjelaskan Pemerintah itu wajib bertanggung jawab, menghormati, melindungi, menegakan dan memajukan HAM yang diatur dalam UU dan pada BAB III juga menjelaskan HAM dan Kebebasan Dasar Manusia bagian keempat Pasal 17 dan 18 disana menjelaskan setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadialan dan setiap orang tidak bolah dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana kecuali berdasarkan suatu petaturan perundang – undangan yang sudah ada sebelum tindak pudana itu dilakukan tandas bung Mikha . Pada akhir keterangannya Bung Mikha menyampaikan tolong supaya proses ini harus diselesaikan dengan Hukum yang benar dan Negara Indonesia ini jangan hanya mengeluarkan pernyataan – pernyataan yang sifatnya biasa saja karena harus menunjukan asas Kepastian hukum yang benar dan sekali lagi kalau kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik tolong kedepannya kita harus saling menghargai satu sama lain sesuai dengan semboyang Bhineka Tunggal Ika, jadi kedepannya Negara Indonesia ini harus lebih tajam dalam membina pola kerangka bepikir setiap warga Negara yang ada dari Sabang sampai Merauke.