Camat Gane Barat dan Pemdes Koititi Balas Pantun. LAI meminta Polres Halsel Tuntaskan Drama Penjualan Rastra

Laporan Jurnalis : Hafik

Halsel | Drama Penjualan Beras Sejatrah Oleh Pemerintah Desa Koititi kec. Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan. Bantuan beras sejatrah yang bersumber dari kementrian sosial melalui Dinas Sosial (Dinsos) dengan tujuan diperuntukan Untuk masyrakat berpendapatan rendah.

Camat Gane Barat, Jamal Ishak ketika ditemui wartawan di kantor Camat. Senin/9/2019

Memberikan keterangan bahwa Setiap pendstribusian dan harga buruh itu ada anggaranya yang telah desepakati oleh seluruh kades di kecamatan Gane Barat. Tandasnya, tuturnya

Hal diatas tidak senada dengan Sedekdes yang pernah mengakui adanya penjualan beras sejatrah sebanyak 40 Sak karna tidak ada biaya transportasi dan biaya buruh.

Sarjan Taib.
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Halsel.

Adapun keterangan kades koititi yang berbeda lagi, Kades mengakui ada penjualan beras sejatrah sebanyak 70 sak yang dilakukan oleh sekertaris Desa Udin Hi Ibrahim, Salah satu Anggota BPD Darman Azis dan 10 orang Panitia Penyalur untuk pembelian Rokok. Adapun buruh yang mengankut beras dengan upah per orang 2 sak( 20 kg) dengan jumlah buruh 14 orang, disalah satu media online.

Desa koititi memiliki 389 kepala keluarga, yang berhak menerima bantuan sebagai masrakat berpenghasilan rendah sebanyak 113 kepala keluarga, bantuan beras sejatrah (RASTRA) sebanyak 7 ton itu kemudian pada tanggal 16 mei 2018 kepala Desa Koititi (Musli Marasabesy) membentuk panitia pembagian beras Sejatra dengan kebijakan Pemdes untuk dibagikan kepada 389 kepala keluarga, dan beras hanya didistribusikan sebanyak 3.890 kg dengan pembagian 1 Kepala keluarga hanya mendapatkan 10 kg beras dan sisa Beras bantuan sebanyak 3.110 kg, dan Kami Kemudian menelusuri sisa beras tersebut yang di jual di warung sembako dan sisanya dibagikan kepada Prangkat Pemdes. dan Kasus ini sudah di laporkan ke polsek Gane Barat, oleh masyarakat yang diwakili oleh ketua Pemuda Nurman B. Abdul dan pihak polsek sudah di limpahkan ke polres Hal-Sel pada bulan juli 2018 lalu, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari polres Halsel, Tutur ketua Pemuda.

Ketua Aliansi Indonesia Halmahera selatan, Sarjan Taib, Mengecam Keras atas tindakan yg dilakukan oleh pemdes koititi.

Sarjan Taib juga meminta agar polres Halsel segra Mengusut tuntas kasus penjualan bantuan sosial beras sejatrah sebab tindakan yg dilakukan oleh pemdes koititi adalah perbuatan melawan hukum. kasus ini segra di tuntaskan sehingga ada efek jerah bagi yang lain, pungkasnya