Polres Halbar serahkan SPDP Atus Sandian Ke Kejaksaan

Laporan Jurnalis : Asirun

Halmahera Barat_ Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Fransiskus Sakalati ke Polres Halmahera Barat Terhadap sala satu Anggota DPRD Kab. Halbar Atus Sandian telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan oleh polisi.

PLH Kasatreskrim Polres Halbar Ipda Anas Kahfi Z,S mengatakan melalui telpon seluler kamis (03/09), bahwa penyidik juga sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan pada Senin 30/09 kemarin.

“Kami suda mengirim SPDP ke pihak kejari pada senin 30/09 kemarin” jelasnya

Dan untuk berkas tahap I (satu) Senin besok 07/10 kita akan memasukan ke kejaksaan .

Ipda Anas juga menyampikan bahwa Polres halbar suda melakukan pemeriksaan semua saksi, Selanjutnya berkas pemeriksan akan dikirm ke kejaksaan

“Jadi sudah setenga jalan lah, krena saksinya suda kita periksa.  Nanti berkas pemeriksaan kita kirim ke kejaksaan, disitu kejaksaan memeriksa dan menilai jika ada kekurangan nanti dikembalikan juga ke kami untuk melengkapi.” Jelasnya

Pihak reskrim polres halbar akan mengirimkam SP2HP ke Pihak korban untuk mengikuti perkembangan kasus yang ada

“Untuk perkembnagnnya juga nanti kita kirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)  ke Korban agar mereka juga tau masalah perkembangan kasus sampai dimana, Ujarnya