Pemda Sorsel Proses Pungutan Suara Pilkades Di Laksanakan Pada Desember 2019

Laporan Jurnalis : Hermanus sagisolo

Teminabuan,- pos bernas.com Alunan demokrasi pemilihan kepala kampung terasa hingga ke pelosok tanah air, hal tersebut Napak terlihat saat proses kampanye terbuka penyampaian visi dan misi bakal calon kepala kampung yang di gelar pada kampung sensor, distrik wayer, kabupaten Sorong Selatan, provinsi Papua Barat pada Kamis, (28/11/2019)

Pada momentum tersebut di hadiri langsung oleh Bupati Sorong Selatan Samsudin angeluli, SE, MAP bersama rombongan Nampak terlihat dalam rombongan Bupati, kabang, kampung dan kelurahan, Robi tinopi, kepala Kesbangpol, DPRD Yuliyana athabu Kepala distrik wayer, sekertariat distrik wayer, kepala puskesmas wayer serta tamu undangan.

Pada momentum tersebut tokoh masyarakat sekaligus tokoh pemekaran kampung di distrik wayer Yunus boltal dalam sambutannya mengatakan baginya kehadiran bupati dan rombongan dalam acara penutupan kampanye terbuka 8 kampung yang di selenggarakan pada kampung sesor distrik wayer merupakan sebuah kebanggaan bagi masyarakat Pegunung karena dengan kepadatan kegiatan kenegaraan yang harus di kerjakan namun bupati tinggalkan dan boleh datang bertemu dengan masyarakat menurutnya ini bentuk kecintaan bupati kepada masyarakatnya.

Ia katakan kampung sesor mula mula dalam proses pembangunan sangatlah sulit karena terisolasi semua kebutuhan dalam pembangunan harus di angkut dengan cara memikul dan berhari-hari dalam perjalanan oleh masyarakat. namun penderitaan itu telah di akhiri oleh pemerintah daerah pada tahun 2014 yang lalu trobosan jalan masuk hingga di kampung sesor jelasnya.

Pada kesempatan tersebut kabang kampung dan kelurahan Robi tinopi mengatakan ia Banga atas proses demokrasi yang berlangsung pada kampung sesor oleh karena terlihat kedua calon kepala kampung Kaleb Bless dan Hendrik Boltal.

Ia katakan sesungguhnya proses pemilihan kepala kampung ini ada dasarnya yaitu UU nomor 6 tahun 2014 kemudian aturan teknisnya ada pada peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 kemudian di perbaharui lagi dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 65 tahun 2017 baginya hal ini menjadi dasar proses pemilihan kepala kampung se- Indonesia

Ia katakan satu hal yang luar biasa serta menjadi suatu kebanggaan adalah pelaksanaan pemilihan kepala kampung di Papua, Papua Barat yang melakukan serentak itu hanya terlaksana di kabupaten Sorong Selatan

Lebih lanjut Tinopi menjelaskan berkaitan dengan waktu pelaksanaan pencoblosan atau pungutan suara ia telah melakukan pertemuan dengan seluruh kepala distrik se- kabupaten Sorong Selatan, polres, TNI dan juga bupati dan telah menyepakati tanggal pelaksanaan yang di tetapkan pada tanggal 05/12/2019 bagi kampung yang berbeda di distrik daratan sedang yang berada di distrik Pante atau imeko akan dilaksanakan pada tanggal 9-11/12/2019 jelasnya.

Selain itu bupati dalam sambutannya mengatakan proses pemilihan kepala kampung telah berlangsung untuk itu di harapkan agar masyarakat, sama sama mengawal proses demokrasi ini dengan penuh rasa tanggung jawab serta menjaga Kamtibmas.

Ia juga mengatakan setelah proses ini terlaksana hingga tuntas Pemda akan secepatnya memproses SK kepala kampung terpilih sehingga proses pemerintahan kampung bisa langsung di jalankan.