Laporan Jurnalis :Onessimus Semunya)
Maybrat,Posberitanasionap.-Vinsensius Turot mempertanyakan kinerja Bupati maybrat ,DPRD maybrat periode 2014 – 2019 c.q Pansus Pemekaraan Perda 1 Kelurahan,132 kampung, dan 17 Distrik sampai saat ini belum ada kepastian hukum terhadap perda nomor 4,5 dan 6 tahun 2015.
“Hal tersebut menjadi pertanyaan yang serius oleh tokoh pemuda distrik Aifat Vinsensius Turot”.Sejauh mana kerja team pansus pemekaran yang menghadirkan para pakar / akademisi dari Uncen Jayapura .Menurut informasi kerja pansus sudah menunjukan arah yang baik Disposisi dari Gubernur untuk memerintahkan Bupati untuk melantik pelaksana harian kepada kepala kampung pada kesempatan pertama koq bisa kandas di pemerintah maybrat dengan alasan dan pertimbangan anggaran. APBD Maybrat yang katanya kecil untuk oprasional dan pembayaran Honor Aparat.
“kami hanya menagih janji Ketua DPRD Maybrat periode 2014-2019 Ferdinando Solossa pada media bulan oktober lalu mengatakan bahwa “Sebelum mengakhiri masa jabatan mereka akan hadiahkan 1 Kelurahan 132 kampung dan 17 distrik bagi masyarakat maybrat.apakah ini yang dimaksut dengan pembohongan Publik atau mencari sensasi? Ujar Vinsensius Turot saat dikonfirmasi media ini,Rabu (4/12/2019).
Sampai saat ini belum ada kejelasan tentang hasil pansus DPRD kabupaten Maybrat yang dibentuk itu karena menghasilkan sebuah produk Hukum yang pasti bagi pemerintah dan masyarakat dikabupaten Maybrat karena ini merupakan kebohongan publik terhadap masyarakat karena oknum anggota DPRD gunakan anggaran daerah untuk melakukan kajian itu tidak menghasilkan hasil yang diharapkan masyarakat dikabupaten Maybrat .”tutup Vinsensius Turot.