Mengejutkan, Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Suranto Wibowo

Laporan jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 8/1/2020, PANGKALPINANG – Proses Hukum Nomor Perkara 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pgp, Terdakwa Suranto Wibowo (SW) Mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, dan juga staf ahli Gubernur Bangka Belitung, pihak kontraktor, PT Niko Pratama Mandiri Jakarta masing-masing, Hidayat (HD) dan Candra (CD). sepertinya kasus dugaan Tipikor  PJU akan melaju kencang, walau sebelumnya upaya perlawanan para PH (Penasehat Hukum) Tedakwa untuk membela klien satu persatu kandas diantaranya, sidang Prapid Kejati Babel sebagai teradu dimenangkan pihak Kejati Babel dan jawaban eksepsi Jaksa penuntut umum yang ditolak keras.

Sidang yang digelar diruang Garuda dimulai sekira pukul 10.00 – 10.30 WIB, dihadiri Rendra Yozar Dharma Putra, SH.MH., selaku Hakim Ketua dan dua Hakim anggota, Erizal, SH.MH., dan Yelmi, SH.MH., para terdakwa, Suranto Wibowo, Hidayat, Candra dan para Penasehat Hukum (PH) ketiga Terdakwa, dan juga pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarpin, SH dan Arief, SH. Selasa (7/1/2020).

Foto : Jaksa Penuntut Umum Sarpin,SH.

Kembali Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, memutuskan sela atas eksepsi dan jawaban JPU dalam sidangan perkara korupsi Pekerjaan Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya milik Distamben Provinsi Bangka Belitung TA 2018.

Agenda Sidang putusan sela, majelis menyatakan menolak eksepsi tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Suranto. Bagi majelis, dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Berikut tiga point putusan sela yang dibacakan Hakim Ketua, Rendra Yozar Dharma Putra, SH.,MH., Menyatakan, Mengadili :

1. Menyatakan Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Ir. Suranto Wibowo, M.Si Bin dr. Tranggono Pratikno (alm) tidak diterima.

2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor.18/Pid.Sus-TPK/2019/PN.PgP atas nama Terdakwa Ir. Suranto Wibowo, M.Si Bin dr. Tranggono Pratikno (alm) tersebut diatas.

3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Putusan Akhir.

Sontak membuat ketiga terdakwa kaget tertunduk lemah dan lesu tanpa ada komentar sedikitpun, saat mendengarkan hasil putusan sela yang dibacakan  Majelis Hakim.

Majelis Hakim menyampaikan Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Kamis 9 Januari 2020. dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

Sarpin SH, merupakan salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel). Kepada awak media Posberitanasional.com menyatakan putusan sela tersebut mementahkan eksepsi. “Ditolak eksepsi tim PH SW. Sidang lanjut nantinya pemeriksaan saksi-saksi,” kata Sarpin.