Laporan Jurnalis : Hermanus Sagisolo
Teminabuan,- Pos bernas.com Wujudkan demokrasi yang aman dan berwibawa haruslah melalu tatanan serta sebuah prosedur yang telah di tetapkan dalam undang undang serta mewajibkan warga negara Indonesia untuk dapat mematuhinya.
Yulius Yarolo, SIP ketua Bawaslu kabupaten sorong selatan saat di temui pos bernas.com di ruang kerjanya pada Rabu, 08/01/2020 mengatakan sebagai suatu lembaga yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam mengawasi pemilihan umum (pemilu) kami juga mempunyai tugas mensosialisasikan terkait dengan undang undang pemilu.
Untuk itu Yarolo katakan perlu kami menginformasikan kepada masyarakat publik dan khususnya masyarakat Sorong Selatan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 merupakan perubahan dari undang-undang nomor 1 tahun 2015 dalam pasal 71 ayat 1 menyebutkan bahwa pejabat daerah TNI/Polri dan lain sebaginya yang melakukan pergantian atau mutasih jabatan minimal enam bulan ke bawah terhitung sejak saat pencalonan.
Lebih lanjut ia katakan ketika saat proses pencalonan sedang berlangsung dan terjadi mutasi jabatan maka hal tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 oleh sebab itu kami sampaikan dalam melakukan mutasi jelang Pilkada perlu menggunakan acuan pada undang-undang tersebut sehingga tidak menimbulkan hal hal yang tidak kita inginkan bersama jelasnya.
Yarolo katakan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2014 tentang pemerintahan bahwa dalam melakukan mutasi jabatan dan lain sebaginya wajib menyampaikan surat kepada Mendagri dalam menanggapi hal tersebut secara serius sebagi aparatur sipil negara (ASN).
Lebih lanjut beliau katakan kami dari sisi lembaga pengawasan berkomitmen dalam menjalankan aman lembaga akan melakukan pengawasan secara ketat, serta petahana tidak bisa melakukan pergantian atau mutasi pada masa pencalonan karena dapat mempengaruhi pelayanan terhadap kepentingan masyarakat.
Yarolo katakan perintah undang-undang ini berlaku mulai tanggal 08 janwari 2020 higga tangga pencalonan dan penetapan sehingga kami memastikan kabupaten sorong selatan tidak melakukan pelantikan kecuali ada surat resmi dari Mentri dalam negeri (mendagri) barulah bisa di lakukan pergantian atau mutasi jabatan tuturnya.