Laporan Jurnalis : Asirun
Halmahera Barat — Lembaga Pemerhati Pembangunan Kabupaten Halmahera Barat (LLP-Halbar) Menyoroti Terkait Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Yang diselenggrakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halbar.
Pasalnya, Sampai pada tahapan hasil seleksi tes tertulis masih ditemukan peserta yang tidak masuk dalam persyaratan namun diduga sengaja diloloskan.
Yudianto Samiun Wakil Ketua LPP-Halbar Kepada Wartawan 3/2/20 melalui via telepon mengatakan bahwa sesuai dengan Pengumuman Nomor: 03/PP.04.2-PU/8201/KPU-Kab/I/2020 tentang seleksi calon anggota PPK Poin e. Tidak menjadi anggota parpol, poin m, tidak menjadi tim peserta pemilu.
“Dari kedua poin diatas, Peserta yang dinyatakan lolos berdasarkan Nomor: 12/PP.04.02-PU/8201/KPU Kab/II/2020 Tentang hasil tes seleksi PPK, Masih terdapat peserta yang masuk dalam sipol dan tim peserta pemilu” jelas Yudianto,Senin (03/02).
Seharusnya Kata Yudianto, Pada tahapan seleksi administrasi KPU harus teliti meniliti administrasi peserta calon yang masuk dalam sipol dan digugurkan sebelum pengumuman hasil administrasi.
“Kalau hasilnya seperti ini patut dipertanyakan Apakah Panitia Seleksi bekerja atau tidak, atau jangan sampai terjadi peserta yang lolos dibekup oleh Panitia seleksi atau Komisioner KPU,”tandasnya
Dikutip dari berita beberapa media sebelumnya Kata Ketua KPUD Halbar Miftahudin Yusup bahwa pada tahapan seleksi ini kami menjaring peserta yang memiliki kemampuan intregritas, kuat, jujur dan adil.
Dan juga pemberitaan oleh media indotimur.com tanggal 29/1/20 yang disampaikan oleh kordiv hukum dan penindakan bawaslu halbar Aknosius Datang, bahwa disentil soal DKKP RI Atas mantan tiga anggota panwascam dilima kecamatan yakni Ibu Utara, Ibu Selatan, Sahu dan Jailolo Selatan.
Dari Pernyataan Kordiv Hukum dan pengawasan Bawaslu Halbar Lanjut Yudianto, Sangat jelas namun, Pernyataan diatas hanya menjadi buah bibir “Omong kosong”
“Masih ditemukan anggota panwascam yang diketegorikan bermasalah lolos pada seleksi tes tertulis, Pernyataan Bawaslu ini patut dipertanyakan kebenarannya” tegasnya
Terpisah disampaikan Oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Maluku Utara Hj. Masita Nawawi saat dikonfirmasi via telepon Mengatakan bahwa terkait temuan ini akan kami hubungi bawaslu Halbar.
“Apabila ada peserta yang masih masuk dalam sipol dan memiliki bukti maka segera untuk dilaporkan”
Terkait dengan peserta seleksi ppk yang sementara menjabat sebagai perangkat desa/bpd, Parpol, dan Tim kampanye harus digugurkan secara hukum apabila teebukti, singkatnya.