Laporan Jurnalis : Hermanus Sagisolo
Teminabuan,- Pos bernas.com Dalam rangka menetralisir potensi pelanggaran pada Pemilukada di kabupaten Sorong Selatan, Bawaslu melakukan sosialisasi perbawaslu nomor 14 tahun 2017. Kegiatan tersebut di lakukan pada Kamis, 05/03/2020
Bertempat di gedung aula SMA negeri 1 Teminabuan Bawaslu Sorong Selatan melakukan sosialisasi perbawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggar pemilihan gubernur, bupati dan walikota, dalam kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh ketua Bawaslu sorong selatan Yulius Yarolo, S.ip serta, komisioner Bawaslu devisi SDM Anitha D kamesra,S.ik dan sekor Bawaslu Ferdinan Way. SE serta staf Bawaslu.
Dalam sosialisasi perbawaslu nomor 14 tahun 2017 ini
melibatkan 3 komisioner panwascam dan satu orang staf, penyaji materi dalam kegiatan sosialisasi, ini di sajikan oleh ketua Bawaslu kabupaten Sorong Selatan.
Ketua Bawaslu dalam sambutannya mengatakan dalam menjalan tugas panwascam dan Bawaslu dari tingkat daerah sampai pusat mempergunakan peraturan yang sama, ia berharap agar semua panwascam yang hadir pada sosialisasi menyimak secara baik agar agar dapat di terapkan dalam menjalankan tugas nantinya.
Selain itu ia pun menyampaikan dengan kegiatan sosialisasi ia berharap panwascam bisa menangani setiap pelanggaran Pemilukada di tingkat distrik atau kecamatan,
Beliau menyampaikan panwascam merupakan suatu barometer dalam menentukan suksesnya pemilu di suatu daerah. Untuk beliau pun berharap agar seluruh panwascam se-kabupaten Sorong Selatan dapat bekerja independen profesional serta berwiba demi suksesnya pilkada di kabupaten ini tandasnya.