Laporan Jurnalis : Gofur & Tim
Karawang pos berita nasional-Rencana pembongkaran pagar milik H.safei di atas tanah garap seluas 1050m oleh pjtII di batalkan , hal ini mengundang sorotan media untuk mempertanyakan prihal pembongkaran tersebut.
Setelah ditelusuri dan Menurut informasi awak media bertemu dengan salah seorang dari pihak keluarga untuk memberikan keterangan terkait masalah tersebut.
Sebut saja H safei (H sahlul) pihak keluarga mengatakan ‘menurutnya
pembongkaran tersebut tidak di sertai documen yang jelas ‘ ungkapnya.
Peristiwa ini berawal dari sppl(surat perjanjian pemanfaatan lahan) yg di terbitkan oleh perum jasa tirta (pjt II) kepada pt TAM ( tamelang Mekar Jaya) akan lahan yang masih dalam posisi tergarap oleh H safei.
Menurut Hendra turnip sebagai kuasa hukum dari H.safei, mengatakan bahwasannya clien nya menggarap tanah tersebut sudah hampir 10 tahun
dan sebagai penggarap yang mentaati aturan kesepakatan dengan pihak pjtII ,beliau selalu mentaati aturan yg di buat termasuk administrasi tahunan.
Dalam kurun waktu 2 tahun berjalan ini pihak H safei tidak mendapatkan perpanjangan kontrak lahan garap yg baru padahal pihak PJTII tau bahwa tanah tersebut masih dalam pengusaan garapan H safei
lalu muncul lah sppl atas nama pt Tam (tamelang mekar jaya)
ada apa di balik semua ini..”cetusnya
(ungkap Hendra Turnip SH )
Menurut Hendra Turnip SH ,pihak pjtII memberikan saran agar perkara ini di selesaikan secara musyawarah kedua belah pihak Dan langkah itupun di ikuti oleh pihak H safei dan clien kami mencoba koperatif dan membuat kesepakatan dengan pt Tam.
Namun di luar dugaan ,Pt Tam membatalkan kesepakatannya yang sudah di buat secara sepihak.
Tidak habis pikir mereka juga melaporkan klien kami dengan dalih penyerobotan lahan.
Dengan demikian persoalan ini kami menggugat balik ke pengadilan negeri karawang (ujar Hendra Turnif SH)
Atas kejadian tersebut pihak keluarga H safei sangat berharap kepada pemerintah agar dapat bersikap se Adil adil nya ” ungkapnya.
karna mengarap tanah negara adalah syah secara undang undang agraria baik secara terkait atau tidak terkait