Laporan jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 04/7/2020, PANGKALPINANG – Kasus Dugaan penyimpangan dana penyaluran kredit BRI Senilai Rp 39 Milyar tahun 2017 – 2019, terus berlanjut pemanggilan ke pegawai BRI kantor cabang Pangkalpinang untuk diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Babel. Kamis 02/7/2020.
Terkait perkara kasus dugaan korupsi dana kucuran kredit BRI kepada sejumlah nasabah sejak tahun 2017 hingga 2019 yakni mencapai angka Rp 39 M.
Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Rahardjo,SH saat dikonfirmasi awak media posberitanasional.com mengatakan, benar kamis kemaren tanggal 02/7/2020, sekira pukul 09.00 wib mereka datang penuhi panggilan untuk diperiksa satu orang dari bagian accounting dan dua orang dari bagian debitur,” kata Raharjo
“Ketiga orang saksi tersebut dipanggil dan diperiksa guna memperdalam alat bukti yang sudah ada untuk menemukan fakta hukum sehingga didapat siapa calon tersangkanya.
Ditegaskannya, saat ini belum ada penetapan tersangka dari hasil pemeriksaan kemarin karena dari dua alat bukti tersebut masih dalam pengembangan untuk menemukan fakta hukum.
Diharapkan dalam waktu yang tidak lama lagi sudah ada gambaran dari kasus dugaan korupsi dana kucuran kredit Bank Ranyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Pangkalpinang tersebut,” jelas Kasi Penkum Kejati Babel.