Laporan Jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 24/8/2020, PANGKALPINANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kep Babel (NATIONAL NARCOTICS BOARD PROVINCE OF KEP. BANGKA BELITUNG), Bea Cukai, KSOP, dan TNI AL berhasil membeku TSK Inisial “ T” saat membawa Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 2000 Butir. hal itu disampaikan langsung kepala BNNP Babel Brigjend Pol Suparwoto dalam Jumpa Pers, Senin 24/8/2020.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Beacukai, Danlanal Babel, kepala BNNP Kep.Babel, Kabid Pemberantasan BNNP Babel
Kepala BNNP Prov Babel Brigjend Pol Suparwoto mengatakan, Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekira pukul 11.30 WIB, pelapor mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis Ekstasi dari Bangka ke Palembang melalui jalur Laut
menggunakan Kapal Penyeberangan Jenis Roro di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat.
Foto: Tsk “T” dijaga ketat Petugas Keamanan BNNP Prov Babel. Senin 24/8/2020 (BAIM).
Target berdasarkan informasi dari masyarakat adalah seorang laki-laki, berparas tinggi, kulit sawo langsat, dan menggunakan kendaraan
bermotor roda dua jenis Matic warna merah. Sekitar Pukul 12.00 wib,” ungkap Brigjend Pol Suparwoto Mantan Kepala BNNP Gorontalo.
“Tim yang terdiri dari Dakjar BNNP Kep Babel, Bea Cukai, KSOP, dan TNI AL berjaga di Pintu Masuk Pelabuhan Tanjung Kalian, mendapati seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan dan memiliki ciri-ciri fisik yang sama dengan informasi yang didapat, Tim langsung melakukan pemeriksaan identitas lalu Tsk dibawa ke POS TNI AL untuk dilakukan penggeledahan,” Jelasnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 12 Bungkus Tablet Warna Merah Muda, 3
Bungkus Tablet Warna Kuning Berbentuk Kepala Harimau, 1 Bungkus Pecahan Tablet Warna Kuning, dan 4 Bungkus Serbuk Tablet Warna Merah Muda. dengan Barang Bukti Non Narkotika : 1 Unit HP Samsung Android warna Hitam, Uang Tunai Rp. 600.000., dan 1 Unit Motor Matic Honda PCX warna merah beserta STNK,” ungkapnya.
Terpisah Tsk T saat diwawancara mengaku membawa barang haram Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 2000 butir mengunakan motor metik dengan upah setiap butirnya Rp.10.000.
Tsk “T” dijeratan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2). Pidana hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun Kurungan.