Setelah Mengantongi TT 1 Kwk Dari KPU Paslon Bupati Berhak Melakukan Pemeriksaan Ke RS Dr Jhonpit Wanane

Laporan Jurnalis : Hermanus Sagisolo

Sorsel,- posberitanasional.com Mengacu pada peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 yang berkaitan dengan tahapan program dan jadwal, maka KPU secara kelembagaan telah siap dalam menjalankan agenda kenegaraan yaitu membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 04 hingga 06 September 2020 mendatang.

Nahum krimadi, SS anggota komisioner devisi teknis kepemiluan saat di temui pada Rabu, 02/09/2020 mengatakan KPU secara kelembagaan telah siap dalam memasuki tahapan ini, hal ini di bukitan dengan di laksanakannya simulasi yang di lakukan oleh staf KPU .

Nahum krimadi, S.S anggota komisioner KPU devisi teknis kepemiluan dan hupmas

Dikatakannya mengacu pada ketentuan pasal 4 dan pasal 39 PKPU tahun 2020 yang berkaitan dengan seluruh rangkaian pendaftaran mulai dari partai politik atau pun perseorangan telah di atur, nah dengan demikian maka pada kesempatan ini kami KPU kabupaten Sorong Selatan melakukan semulasi, hal ini guna memastikan standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan pendaftaran nantinya mekanismenya seperti ini ujarnya.

Selain itu menurut krimadi langkah simulasi ini pun merupakan satu langkah pencerahan bagi staf agar dalam menjalankan tugasnya nanti di tanggal, 04 hingga 06 September 2020 stafnya benar benar telah siap dalam menjalankan tugas tugasnya.

Dijelaskannya pada momentum di tanggal 04 hingga 06 September 2020 ada dua dokumen yang akan di hasilkan pada pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) yakni jika partai politik berserta pasangan calon memenuhi ketentuan yang di atur pasal 40 undang undang 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 1 tahun 2020.

kedua dokumen tersebut adalah TT 1 kwk KPU atau tanda terima bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon dan di terima sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Sorong Selatan, kemudian dokumen yang berikutnya adalah berita acara, diungkapkannya berita acara tersebut fleksibel, maka jika yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dalam ketentuan pasal 40 UU 10 tahun 2016 maka secara otomatis KPU akan mengembalikan dokumen dari pasangan tersebut.

Selain itu juga krimadi menjelaskan jika terjadi mis komonikasih di tingkat partaiĀ  berkaitan dengan formulir B1 KWK atau rekomendasi di harapkan agar di selesaikan di internal partai, karena KPU secara kelembagaan dalam tahapan ini konsisten dalam menerapkan aturan.

Krimadi juga berharap agar partai politik dan juga gabungan partai politik bijak, serta mengedepankan prinsip kerjasama dalam mendukung sala satu pasangan calon dan juga hal hal yang merupakan substansi bisa di klirkan sehingga pada saat penyerahan dokumen ke KPU tidak bermasalah.

Nah dengan demikian bakal Paslon yang di nyatakan diterima, yang menerima TT 1 kwk dari KPU berhak mengikuti pemeriksaan kesehatan pada rumah sakit Dr. Jhonpit wanane kabupaten Sorong.