Laporan Jurnalis : Hermanus Sagisolo
sorsel,-posberitanasional.com Komisi pemilihan umum (KPU ) menetapkan empat kandidat sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Sorong Selatan.
Setalah melalui beberapa tahapan mulai dari pendaftaran, pemenuhan dokumen atministrasi, seleksi administrasi maka, empat kandidat di tetapkan sebagi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati.
Balon Samsudin dan Alfons mengisi daftar hadir
Empat pasangan calon tersebut di antaranya,: Samsudin Angiluli, SE., MAP dan Drs.Alfons Sesa, MM, Yunus Saflembolo, SE.,MTP dan Alexander Dedaida, SE.,SP, Yance Salambau, SH.,MH dan dr.felix Duwit, MSC., MPH., SpPd dan Pieter kondjol, SE.,MA dan Madun Narwawan.
Ketua KPU Ester Homer SE
Setelah di tetapkan sebagai pasangan calon pada rabu malam 23/09/2020 di ruang rapat KPU, empat kandidat tersebut melaju ke tahap berikutnya yaitu pengundian dan penetapan nomor urut. Kegiatan tersebut di laksanakan di gedung serbaguna trinati teminabuan pada Kamis 24/09/2020 dan di pimpin langsung oleh ketua KPU Ester Homer SE. Serta di dampingi keempat komisioner KPU lainnya.
Dalam proses pengundian tersebut nomor urut 1 di raih oleh Samsudin Angiluli dan Alfons sesa, kemudian nomor urut 2 di raih oleh pasangan Yunus Saflembolo dan Alexander Dedaida, sedangkan nomor urut 3 di raih oleh pasangan Yance Salambau dan Felix Duwit dan nomor urut 4 di raih oleh pasangan Pieter kondjol dan Madun Narwawan.
Usai kegiatan tersebut ketua KPU Ester Homer SE dalam keterangannya mengatakan kegiatan hari ini sesungguhnya berlaku secara nasional serta berpedoman pada PKPU nomor 5 tentang tahapan program dan jadwal.
Diungkapkannya sangat bersyukur dan terimakasih kepada Tuhan sebab semua tahapan boleh berjalan dengan baik dan lancar, hingga telah secara resmi kami tetapkan empat calon bupati yang akan bertarung pada pesta demokrasi yang kini sedang berlangsung.
Lebih lanjut ketua KPU mengatakan setelah kegiatan ini empat kandidat tersebut akan masuk ke tahapan berikutnya yaitu kampanye, nah untuk bagian ini ada peraturan KPU yang mengatur tentang tahapan tersebut, yang mana berkontraksi pada bencana non alam covid-19.
Terkait bencana non alam telah di tuangkan dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 yang mana mempertegas kepada calon bupati dan wakil bupati pada saat melakukan tahapan kampanye serta tahapan selanjutnya harus mengedepankan protokol kesehatan, jika hal tersebut tidak diindahkan maka kandidat tersebut akan di kenakan sangsi atministrasi.