DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Raperda Perubahan APBD dan Nota Keuangan APBD Tahun 2020-2021

Laporan Jurnalis Ibrahim

Posberitanasional.com, 21/11/2020, PANGKALPINANG – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar rapat paripurna kedelapan masa persidangan satu tahun 2020, giat berlangsung di ruang sidang Kantor DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu 18/11/2020.

Agenda Rapat membahas Laporan Badan Anggaran. Mendengar pendapat fraksi terhadap Raperda tentang APBD dan Nota Keuangan APBD. Mendengar keputusan DPRD terhadap Raperda tentang APBD dan Nota Keuangan APBD tahun 2021.

Ketua DPRD Kota Pang­kalpinang Abang Hertza mengatakan, satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir DPRD sudah mengesahkan APBD Tahun 2021 pada tanggal 30 oktober 2020 dan paripurna tanggal 18 November 2020, ini menunjukkan bahwa DPRD Kota Pangkalpinang konsisten dan komitmen WTP tetap di pemerintahan Kota Pangkalpinang,” Jelasnya.

Lanjut dikatakannya, kami akan meng­awal dana insentif daerah agar pemerintah kota Pangkalpinang mendapatkannya. kita garis bawahi penggunaan anggaran di tahun 2021 dengan catatan yang disampaikan beberapa fraksi agar program dan kegiatan yang dilaksankan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

“Program dan kegiatannya harus menyentuh langsung kepada masyarakat serta tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat se­remonial,” tegasnya.

Anggaran tahun 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena pandemi Covid-19 tidak tau kapan berakhirnya, dari pendapatan asli daerah (PAD) turun drastis dari tahun-tahun sebelumnya. Berharap kedepan dengan semangat ingin membangun kota Pangkalpinang terus tumbuh dan berkembang sebagai ibu kota Provinsi Bangka Belitung,” imbuhnya. (hms dprd kota pgk)