Laporan Jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 16/12/2020, PANGKALPINANG – Hasil laporan Pansus 5 dan Pansus 6 yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara saat digelarnya rapat Sidang Paripurna ke Sembilan Masa Persidangan I tahun 2020, sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pangkalpinang A.Hertza,SH berlangsung di ruang gedung Paripurna DPRD kota Pangkalpinang, Rabu 16/12/2020.
Dalam sidang tersebut menghasilkan tiga Raperda Kota Pangkalpinang yang dibacakan langsung oleh Akhmad Elvian Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD kota Pangkalpinang mewakili Ketua DPRD kota Pangkalpinang.
Berikut keputusan yang dibacakan oleh Sekwan DPRD kota Pangkalpinang (Akhmad Elvian) “Keputusan DPRD kota Pangkalpinang Nomor 188.4/16/DPRD/XII/2020 Tentang Persetujuan Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang menjadi Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Menimbang:
a. Bahwa tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang yang disampaikan Walikota Pangkalpinang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dan setelah mendapat pemandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan dari Walikota Pangkalpinang selanjutnya dibahas bersama panitia khusus lima dan panitia khusus enam sesuai dengan laporan panitia khusus dan pendapat akhir fraksi DPRD kota Pangkalpinang maka Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang perlu mendapat persetujuan DPRD kota Pangkalpinang.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud huruf a perlu menetapkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang
MENGINGAT
dst
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
KESATU : Menerima dan menyetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah kota Pangkalpinang menjadi Peraturan Daerah kota Pangkalpinang yaitu
1. Peraturan Daerah kota Pangkalpinang tentang Penyertaan modal pemerintah kota Pangkalpinang pada PT Bank Sumselbabel
2. Peraturan Daerah kota Pangkalpinang tentang penyertaan modal pemerintah kota Pangkalpinang pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung
3. Peraturan Daerah kota Pangkalpinang tentang penyertaan modal pemerintah kota Pangkalpinang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pinang
KEDUA : Pelaksanaan teknis administrasi dan pendokumentasian yang berhubungan dengan persetujuan ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah kota Pangkalpinang
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 16 Desember 2020. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Ketua Abang Hertza
Akan ditanda tangani,” Jelasnya.