Laporan Jurnalis Ibrahim
Posberitanasional.com, 16/12/2020, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke sembilan masa Persidangan I Tahun 2020 dengan agenda acara, Laporan Pansus 5 dan 6. Dan keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) Kota Pangkalpinang menjadi Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang, giat berlangsung di ruang sidang paripurna kantor DPRD kota Pangkalpinang, Rabu 16/12/2020.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza,SH dan juga selaku ketua sidang dalam rapat tersebut mengatakan, tadi sudah sama-sama didengar laporan masing-masing pansus 5 dan 6, Dan dibacakanya hasil Rapat Sidang Paripurna ke Sembilan Masa Persidangan I Thn 2020 yang menghasilkan tiga Raperda. sebelumnya batal dilaksanakan mengingat belum turunnya fasilitasi dari Pemprov dan hari ini dilaksanakannya” kata Abang Hertza.
“Adapun ketiga persetujuan menjadi Peraturan Daerah kota Pangkalpinang yaitu :
1. Peraturan Daerah kota Pangkalpinang tentang Penyertaan modal pemerintah kota Pangkalpinang pada PT Bank Sumselbabel
2. Peraturan Daerah kota Pangkalpinang tentang penyertaan modal pemerintah kota Pangkalpinang pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung
3. Peraturan Daerah kota Pangkalpinang tentang penyertaan modal pemerintah kota Pangkalpinang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pinang,” ungkap ketua DPRD Kota Pangkalpinang.