DPRD Komisi 4 : Anggaran Untuk SMPN 04 Belum Terlealisasi,dan Sikap Pemda Yang Terkesan Lamban Sikapi PSU
Laporan Jurnalis : Agus Chandra
BOGOR-POS BERITA NASIONAL
Masalah Pembajakan sumber daya alam dengan cara mengali tanah untuk diratakan dilahan PSU kampung Tlajung RT 01/06 desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat, nampak terang-terangan dilakukan oknum pencari keuntungan, apalagi diduga tanpa mengantongi izin dari Pemda terkait hal itu menjadu sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bogor.
Seminggu yang lalu Selasa 9/3/2021 Pemerintahan Daerah SKPD serta OPD, Dinas DPKPP selaku yang berwenang melaksanakan pemasangan Plank dilahan PSU Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor yang akan segera dibangun 8 bangunan Fasos Fasum dimulai pada tahun 2021, salah satu yang akan dibangun adalah Gedung SMPN 4 Gunung Putri.
Atas hal tersebut ramai jadi jadi sorotan mulai dari Ketua DPRD Rudi Susmanto dan Wakil Ketua Komisi 2 Adi Suwardi Anggota Komisi 1 Beben Suhendar, kali ini Anggota Komisi 4 Moch Hanafi, yang angkat bicara ia menyampaikan” Masalah ini sejak kejadian tanah itu digali saya dikasih tau sama warga disitu dan saya sudah sampaikan berulang kali kenapa tanah Aset Pemda/PSU digali kok dibiarkan saja” ujarnya Kamis 18/3/2021
“Tapi baru sekarang di pasang plank kemudian ada yang sangat penting dilahan tersebut akan dibangun SMPN 4 Gunung Putri tapi hingga detik ini belum dianggarkan, tapi anehnya kalau untuk GOM menurut dispora sudah dianggarkan di tahun ini ,maka saya minta waktu Raker dengan disdik agar segera dikeluarkan SK penetapan peruntukannya” Kata Hanafi
Anggota DPRD Komisi 4 dari Fraksi Partai Demokrat ini juga mempertanyakan” Kemudian bukan ini saja tanah Aset pemda yang dibiarkan ada lagi seperti di desa Cikeas udik tanah di SD 01& 05 sekarang malah berdiri warung-warung entah siapa dan ijinnya ada apa tidak dari pemda” Tanyanya
“Padahal tanah tersebut pernah makan korban seorang guru ASN diberhentikan dan kades/sekdes sempat ditahan di polres masa sekarang dibiarkan lagi harusnya pemda jangan diam nanti bisa makan korban lagi” lanjutnya
Ia juga menyayangkan atas sikap dari Pemerintah Daerah dan kecamatan yang terkesan tidak tau dan juga terkesan terjadi pembiaran serta lamban dalam penanganan masalah tersebut tentang pengalian tanah di tahun 2018 tersebut padahal tanah tersebut menurut legal PT Ferry Sonneville sudah diserahkan di tahun 2017″ Pungkasnya