Komisi II DPRD Babel Sosialisasi Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil

Laporan Red

Posberitanasional.com, 17/04/2021, BANGKA BARAT – Anggota komisi II DPRD Babel Mansah turun di lapangan melakukan sosialisasi Perda no 13 tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, hal tersebut dilakukannya guna mendorong kemandirian kewirausahaan koperasi dan pelaku usaha kecil dalam berkarya atas prakarsa sendiri serta tumbuh kembangnya usaha-usaha mikro yang berbasis potensi daerah, giat berlangsung di desa Mancung kecamatan Kelapa, Minggu 11/04/2021.

Kegiatan penyebarluasan informasi (sosialisasi) perda yang berlangsung di Desa Mancung Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat tersebut disambut antusias oleh sejumlah konstituen, tokoh masyarakat, para pelaku usaha, mitra koperasi serta di dampingi perwakilan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Bangka Barat.

Seluruh peserta diwajibkan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak pada saat mendengarkan paparan materi perda.

Mansah yang merupakan legislator asal partai Nasional Demokrat anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan penting bagi anggota masyarakat terutama penggiat koperasi, pelaku usaha kecil maupun menengah.

Dikatakanya, penyebarluasan Perda ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, juga membantu pelaku UMKM untuk dapat semakin berkembang dalam meningkatkan perekonomian masyarakat,” jelasnya.

“Perda ini sendiri merupakan cara dari pemerintah untuk mengatur kita semua, memberikan kepastian hukum mulai dari pusat hingga daerah. Bahkan di tingkat desa pun ada yang disebut dengan peraturan desa. Di provinsi/kabupaten ada yang namanya perda yang diusulkan oleh eksekutif dan legislatif,” tuturnya.

Menurutnya, Perda tersebut telah menjelaskan dengan komperehensif tentang pengertiaan usaha mikro, menengah dan makro.

“Koperasi bisa menjadi sebuah penyelamat untuk usaha-usaha kecil ditengah masyarakat, kalau tidak maka akan tergilas”, ungkap Mansah.

Pemerintah hadir untuk memberikan kepastian, baik itu kepastian dari sisi legalitas maupun permodalan di dalamnya, dan itu diatur di dalam perda ini. Kalau tidak diatur oleh pemerintah maka nantinya usaha-usaha yang lebih besar dapat menjadi acaman bagi badan-badan usaha yang notebene lebih kecil.

Menurutnya, perlu di bentuk koperasi di samping bermitra dengan berbagai pihak. Usaha-usaha yang bermitra akan lebih mudah berkembang.

“Tugas pemerintah daerah adalah mengkerjasamakan usaha skala mikro ini dengan jenis-jenis usaha lain semisal BUMDes, Koperasi maupun swasta lainnya. Dengan demikian usaha kecil akan terus tumbuh dan memiliki jaringan untuk perluasan,”jelasnya.

Menanggapi pertanyaan peserta terkait potensi pemasaran dari produk-produk unggulan, lebih lanjut Mansah, S.TH.I menjelaskan, jika di era serba digital saat ini pelaku usaha kecil harus sudah mulai belajar memasarkan produk-produknya dengan memanfaatkan fasilitas media daring seperti blog, website maupun online store yang dapat di akses dimana pun, kapan saja dengan mudah dan cepat.

“Tugas kita di DPRD salah satunya adalah mengawasinya. Harapan akhir kita adalah terbentuknya smart society di tataran masyarakat.”pungkasnya.

(Hum Sekwan DPRD).