Oknum Penambang TI Jenis Rajuk di Kota Pangkalpinang Kangkangi APH

Laporan Tim

Posberitanasional.com, 18/05/2021. Pangkalpinang – Pantauan awak media ini adanya beberapa unit TI jenis rajuk diduga ilegal yang berada di lokasi X Teluk Bayur dekat dengan lahan Pemkot kelurahan pasir putih RT 09/RW 03 kecamatan Bukit Intan kota Pangkalpinang, aktivitas dan keberadaannya sudah dekat dengan tepi jalan kurang lebih 25m dari bibir jalan. Selasa (18/05).

Dari informasi yang dihimpun keberadaan unit TI Rajuk tersebut kembali beroprasi dan berkativitas pada malam hari menunggu pasangnya air laut.

Salah satu warga yang enggang nama ditulis mengatakan, Aktivitas TI Rajuk tersebut oprasinya malam hari dan jelas sangat mengganggu belum lagi suara bising mesin yang ditimbulkan.

Kami meminta APH kota Pangkalpinang harus turun melakukan penertiban kalau perlu oknum penambangnya ditangkap karna dah jelas-jelas menantang APH,” keluhnya.

Dikatakannya lagi, Kota pangkalpinang tidak ada zona tambang kok ini ada yang menambang,” keluhnya lagi.

Lurah pasir putih (Randi) terkait adanya aktivitas diduga ilegal diwil pemerintahannya mengatakan, ia semua TI diwilayah kita sudah kita laporkan ke pemkot Pangkalpinang. kalau masalah penindakan kita serahkan kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.

Konfirmasi terpisah kepada Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang (Efran) terkait hal tersebut menegaskan, kota pangkalpinang tidak ada daerah tambang aktivitas tersebut jelas ilegal kamipun sudah pernah turun ke lokasi dan melakukan penertiban,”tegas Kasat Pol PP kota Pangkalpinang.

Terimaksi atas informasi yang disampaikan besok kami kembali turun,”tegasnya lagi.

Kepada masyarakat khususnya kota pangkalpinang marilah kita jaga bersama kota pangkalpinang ini jangan sampai dirusak oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.