Laporan Red
Posberitanasional.com, 23/05/2021, BABEL – Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi selaku pimpinan rapat menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) dalam rangka pengambilan kesepakatan raperda perubahan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, giat berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Kep. Babel, Selasa (18/05).
Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi selaku pimpinan rapat mengatakan, hari ini kita mengadakan rapim guna mengambil kesepakatan antar pimpinan fraksi terkait adanya perubahan atau revisi Perda Nomor 10 Tahun 2020,” kata Amir Cahyadi.
Disampaikannya Rapim ini digelar guna mendengarkan saran, masukan/usulan dan pandagan dari pimpinan fraksi sekaligus juga merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi (rakor) bersama unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Provinsi Kep. Bangka Belitung bertempat di ruang rapat Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kep. Bangka Belitung saat itu senin 03 mei 2021,” jelasnya.
Rapim yang di ikuti oleh beberapa pimpinan fraksi dan Ketua DPRD secara virtual ini menghasilkan 4 point kesepakatan.
1. Akan mengadakan Rapat Banmus perubahan jadwal.
2. Menetapkan Bapemperda untuk membahas raperda perubahan.
3. Memberikan waktu maksimal 2 hari utk membahas raperda perubahan
4. Menjadwalkan paripurna pengesahan raperda perubahan.
Ketua DPRD Provinsi Kep. Babel, Herman Suhadi dalam arahannya melalui sambungan virtual memberikan dukungannya kepada pimpinan dan peserta rapim terhadap point-point kesepakatan yang telah diambil.
“Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona yang semakin meluas, untuk itu perlu kita dukung dan mengambil langkah yang cepat dalam melakukan revisi perda tersebut. Tentunya ini semua harus dilakukan sesuai dengan tatacara peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Herman.
Revisi Perda ini dipandang perlu guna memberikan efek jera kepada masyarakat ataupun dunia usaha yang lalai dalam menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” terangnya.
“Ini semua merupakan langkah yang diambil dan disepakati oleh forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kep. Babel guna memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Bangka Belitung,” pungkasnya.
(Hum Sekwan DPRD Babel)