Laporan Tim
BANGKA SELATAN – Peraturan Daerah Kabupaten/Kota merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Wali kota.
Namun apa jadinya bila suatu instansi rumah sakit (RS) yang ada di Bangka Selatan melakukan sesuatu diduga tanpa didasari aturan daerah terkait punggutan sewa lahan Praktek Kerja lapangan (PKL).
Direktur RS Pratama Kreopanting dr.Helen saat dikonfirmasi sekira pukul 11. 58, Wib terkait sewa lahan praktek yang dipungut biaya mengatakan, Baik pak, siyap, saya luruskan,”ucapnya dalam pesan WA. Kamis 08/07/2021.
Iya menjelaskan, Terkait biaya sewa lahan kami setorkan ke kasda, sambil menunggu PERDA Basel disahkan, uang yang kami terima kemaren sudah disetorkan ke bendahara penerimaan,” Sebutnya.
Saat disinggung apakah ada perda Basel yang mengatur tentang biaya sewa lahan PKL?
Yang bersangkutan tidak menjawab malah meminta tanyakan ke Kepala Dinas Kesehatan Bangka Selatan.
PERDA BASEL, bisa ditanyakan ke kepala dinas juga,” ujar dr. Helen, Direktur Rumah Sakit Pratama Krio Panting.
Terpisah Dirut RSUD Gadung dr Agus saat dikonfimasi terkait lahan PKL di RSUD Gadung ada biaya sewa ?
dr Agus mengatakan, pernah ada mahasiswa yang kemaren praktek saat mau bayar sewa lahan PKL kami tidak berani menerima karena aturan blm ada dan saat itu kami tolak,” tegasnya.
Terpisah Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Asisten Intel Kejari Basel Dody Purba saat dikonfirmasi terkait ketentuan yang tidak dalam aturan kemudian menerima pembayaran sewa lahan PKL,” tegas Dody menjawab “PUNGLI”