Jauh api dari panggang inilah yang terjadi dengan sejumlah proyek yang di kerjakan di Nabire

Laporan Jurnalis : Samuel Sauwyar

Nabire ,Pos Berita Nasional – Sangat di sayangkan sejumlah proyek pembangunan yang menghabiskan anggaran daerah kabupaten Nabire Tahun 2022 (APBD) dan anggaran dana otonomi khusus pemerintah provinsi papua”, yang seharusnya di kerjakan berdasarkan lelang tender sesuai dengan waktu di tentukan sesuai mekanisme, kini terindikasi gagal dan di duga mangkrak.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 11 disebutkan bahwa Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Dalam arti tanggal 31 desember pelaksanaan aktivitas anggaran pada tahun berkenan telah berakhir.

Di sisi lain, masih banyak pekerjaan yang belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. Kondisi seperti ini membuat PPK menjadi dilematis, apakah harus melakukan pemutusan kontrak atau memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan” ungkap thoni N seorang Putra daerah pemerhati pembangunan Nabire kepada awakedia.

Lebih lanjut Thoni N mengatakan “Bagaimana hal ini terjadi dan entah apa penyebabnya.?? namun dari hasil investigasi dan temuan kami di lapangan, sejumlah proyek – proyek yang menggunakan dan menghabiskan anggran APBD Kabupaten Nabire, serta anggaran daerah provinsi Papua”, yang menelan anggaran milyaran rupiah kini terindikasi gagal di kerjakan sesuai dengan batas waktu yang di tentukan” Tuturnya.

Dari sejumlah proyek tersebut, satu di antaranya yakni proyek pembangunan Tender bangun pertokoan atau pasar, yang Terletak di jantung kota Nabire yakni Terminal Oyehe” yang batas waktu kerjanya Hanya 123 hari dengan menelan anggaran Rp. 5 Miliar Rupiah lebih ( Rp.5.753.834.000 ) Dengan Penyedia jasa
CV. BINTANG TIMUR dan konsultan Pengawas Proyek CV. FAITBAS ABADI KONSULTAN dan Satuan kerja adalah
Dinas Perdagangan Kabupaten Nabire” ucap Thoni N. Dari sejumlah di proyek yang di kerjakan menggunakan APBD kabupaten nabire sudah seharusnya berakhir di tanggal 31 Desember tahun 2022, namun apa yang ditemui di lapangan jauh api dari panggang.

Untuk selanjutnya kami akan menemui pejabat dinas terkait untuk memprtanyakan kelanjutan proyek pasar tersebut ” ujarnya.