Alat Berat Merek Hitachi Type ZX200-5G Ditemukan di Kawasan HL Bubus

Laporan Baim

BABEL, POSBERITANASIONAL, – Unit alat berat warna orange merek HITACHI ditemukan dalam kawas Hutan Lindung Bubus, antara Remodong dan Penyusuk mengarah ke pantai, oleh Tim KPHP Bubus Panca Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saat itu Rabu (06/11)

Kantor yang beralmat Jalan Raya Belinyu Dusun Kayu Arang Desa Cit Kecamatan Riau Silip Kabupaten

Berikut konfirmasi yang disampaikan ke Kepala KPHP Bubus panca Hendar,

“Selamat sore Pak Hendar ijin konfirmasi terkait unit alat berat Hitachi type ZX200-5G yang ditemukan dalam kawasan Hutan Linding ( HL) Bubus, antara Remodong dan Penyusuk mengarah pantai:
1. Dimna unit tersebut diamankan
2. ada berp orang yang diamankan (operator)
3. Siapa pemilik unit alat berst tersebut
4. Bagaimana tindak lanjut penegakkan hukum.
Sayangnya konfirmasi belum dijawab”.

Tindak pidana bidang kehutanan adalah “perbuatan melanggar ketentuan undang-undang (Undang-Undang RI Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) beserta perubahannya) dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya”.

Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha atau penggunaan Pertzinan Berusaha yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup. pelaku diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 3 miliar) dan paling banyak Rp 10 miliar. (Dikutip Detiknews.tv)

Hingga berita ini diturunkan Tim media inipun terus berupaya konfirmasi ke pihak-pihak Aparat Penegak Hukum (APH), terkait penangan penegakkan hukum baik unitnya, operatornya maupun pemilik unit alat berat tersebut